Tarif ‘Fifty’ Picu Pengancaman: Turis Anggap Rp 50 Ribu, Sopir Mengira 50 Dollar AS
DENPASAR, NusaBali.com - Kesalahpahaman soal tarif menjadi pemicu aksi pemerasan yang dilakukan seorang sopir taksi terhadap dua orang turis asal Amerika Serikat (AS).
Motif peristiwa viral ini diungkap dalam rilis penangkapan pelaku bernama Yanuarius Toebkae (20) di Mapolresta Denpasar, Rabu (10/1/2024).
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan pengancaman disertai pemerasan di dalam taksi saat melaju di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, pada Selasa (2/1/2024) tersebut terjadi karena ada kesalahpahaman sang sopir atas kesepakatan tarif.
"Pada saat naik, korban memberikan ataupun menyampaikan 50. Oleh pelaku dikira 50 dollar AS. Setelah itu pelaku melakukan pemerasan," kata Kombes Wisnu.
Peristiwa bermula saat Lisa Naomi (34), bersama seorang temannya, menelpon dan memberhentikan taksi yang dikemudikan pelaku, Yanuarius Toebkae melintas di depan Seminyak Village, Jalan Kayu Jati, Seminyak.
Saat itu, Lisa meminta pelaku untuk diantarkan ke Potato Head, Seminyak, dengan bayaran sebesar ‘fifty’ atau 50.
Sebutan ‘fifty’ yang disampaikan korban saat transaksi awal tersebut, dianggap oleh pelaku sebesar 50 dollar AS. Akhirnya, pelaku sepakat untuk mengantarkan kedua WNA tersebut ke tempat tujuan yang dimaksud.
Dalam perjalanan, saat melintas di Jalan Kayu Aya, Seminyak, pelaku meminta bayaran sebesar 50 dollar AS kepada kedua WNA tersebut. Namun, kedua WNA hanya sanggup membayar tarif sebesar Rp 50.000 sebagaimana yang diutarakan di awal.
Karena bayaran yang diberikan tidak sesuai dengan ekspektasi, pelaku pun merasa kesal dan memaksa korban untuk membayar tarif pengantaran sebesar 50 dollar AS.
Kedua WNA itu, sempat tidak meladeni keinginan dari pelaku. Hal ini, membuat pelaku semakin marah dan beberapa kali menunjukkan tindakan mengancam korban menggunakan kipas lipat di laci dashboard taksi, seolah-olah seperti memegang pisau.
Karena takut dengan reaksi pelaku itu, kedua WNA tersebut akhirnya memberikan uang sebesar 100 dollar AS, setara dengan Rp 1.507.500 kepada pelaku.
Setelah peristiwa ini viral, Tim Gabungan Satreskrim dari Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Bandara Juanda Surabaya, saat pelaku hendak terbang ke NTT pada Kamis (4/1/2024).
Dari hasil penangkapan itu, tersangka dan beberapa barang bukti saat ini sudah diamankan pihak Polresta Denpasar. Barang bukti yang diamankan, meliputi mobil taksi nomor lambung 295 dengan nopol DK 1841 AAX dan sebuah kipas lipat yang digunakan pelaku untuk memeras korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Kini, pelaku sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*ol4
1
Komentar