Mantan Perbekel dan Bendahara Desa Ditahan
Diduga Tilep Dana Desa Kebon Padangan Rp 598 Juta
TABANAN, NusaBali - Diduga tilep uang dana desa, mantan perbekel Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, IMAH dan mantan bendahara atau Kaur Keuangan inisial S, dijebloskan ke penjara pada, Rabu (10/1).
Penahanan kedua tersangka tersebut dititip di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung setelah penyidik Polres Tabanan melakukan pelimpahan tahap II dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut mereka secara bersama-sama mengakui perbuatanya sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 598 juta. Pelaku menilep dana desa tersebut dari tahun 2017 sampai tahun 2020. Dalam setahun dana desa yang didapat Desa Kebon Padangan mencapai Rp 1,8 miliar hingga Rp 2 miliar. Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan Gusti Ngurah Anom Sukawinata mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan oleh Penyidik Polres Tabanan lantaran telah dinyatakan P21. "Dalam pelimpahan ini kita terima berkas dan dua tersangka dugaan pidana korupsi dana desa di Desa Kebon Padangan," ujarnya.
Disebutkan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat kemudian diselidiki tim Penyidik Polres Tabanan hingga dilimpahkan ke Kejari Tabanan. Saat melakukan aksinya dua tersangka ini statusnya adalah perbekel dan bendahara desa atau kaur keuangan desa. "Modus mereka menyalahgunakan dana desa ini mengambil uang tersebut untuk digunakan kepentingan pribadi. Ada pula pajak yang sudah dipotong oleh bendahara dari dana desa itu tidak dilaporkan ke kas negara," bebernya.
Akibat perbuatan tersebut dua tersangka ini disangkakan pasal 2, 3, 8, dan 9 UU Tipikor Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun di pasal 2 dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara. "Kita langsung titip di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan atau mengefisienkan waktu persidangan karena sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. Lagi pula di Lapas Tabanan juga sudah tidak menampung lagi tahanan perempuan," terang Ardika.
Menurutnya, sejauh ini dalam perkara dugaan korupsi dana desa Kebon Padangan ini dalam penyidikan di Polres Tabanan sudah ada upaya untuk pengembalian dana, karena yang disalahgunakan adalah dana desa. Namun dua tersangka ini tidak bisa mengembalikan alias sudah mentok. "Barang bukti dalam bentuk dokumen, kalau untuk uang belum ada," tandasnya. Usai dilimpahkan langkah selanjutnya disebut Ardika langsung bakal melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor untuk segera dilakukan sidang. "Segera kita akan limpahkan. Kita sudah siapkan 10 orang jaksa penuntut," tandasnya. Pantauan kemarin sejumlah anggota keluarga dari kedua tersangka diberikan kesempatan untuk bertemu secara singkat sebelum keduanya digiring menuju Lapas Kerobokan. 7 des
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut mereka secara bersama-sama mengakui perbuatanya sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 598 juta. Pelaku menilep dana desa tersebut dari tahun 2017 sampai tahun 2020. Dalam setahun dana desa yang didapat Desa Kebon Padangan mencapai Rp 1,8 miliar hingga Rp 2 miliar. Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan Gusti Ngurah Anom Sukawinata mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan oleh Penyidik Polres Tabanan lantaran telah dinyatakan P21. "Dalam pelimpahan ini kita terima berkas dan dua tersangka dugaan pidana korupsi dana desa di Desa Kebon Padangan," ujarnya.
Disebutkan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat kemudian diselidiki tim Penyidik Polres Tabanan hingga dilimpahkan ke Kejari Tabanan. Saat melakukan aksinya dua tersangka ini statusnya adalah perbekel dan bendahara desa atau kaur keuangan desa. "Modus mereka menyalahgunakan dana desa ini mengambil uang tersebut untuk digunakan kepentingan pribadi. Ada pula pajak yang sudah dipotong oleh bendahara dari dana desa itu tidak dilaporkan ke kas negara," bebernya.
Akibat perbuatan tersebut dua tersangka ini disangkakan pasal 2, 3, 8, dan 9 UU Tipikor Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun di pasal 2 dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara. "Kita langsung titip di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan atau mengefisienkan waktu persidangan karena sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. Lagi pula di Lapas Tabanan juga sudah tidak menampung lagi tahanan perempuan," terang Ardika.
Menurutnya, sejauh ini dalam perkara dugaan korupsi dana desa Kebon Padangan ini dalam penyidikan di Polres Tabanan sudah ada upaya untuk pengembalian dana, karena yang disalahgunakan adalah dana desa. Namun dua tersangka ini tidak bisa mengembalikan alias sudah mentok. "Barang bukti dalam bentuk dokumen, kalau untuk uang belum ada," tandasnya. Usai dilimpahkan langkah selanjutnya disebut Ardika langsung bakal melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor untuk segera dilakukan sidang. "Segera kita akan limpahkan. Kita sudah siapkan 10 orang jaksa penuntut," tandasnya. Pantauan kemarin sejumlah anggota keluarga dari kedua tersangka diberikan kesempatan untuk bertemu secara singkat sebelum keduanya digiring menuju Lapas Kerobokan. 7 des
1
Komentar