14 Anak Punk Disanksi Denda dan Kurung
Sebanyak 11 anak punk diganjar hukuman denda Rp 50.000 per orang karena kedapatan mengamen. Sedangkan 3 orang lainnya diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan.
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 14 dari 17 anak punk yang sebelumnya kedapatan melanggar ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (10/1). Mereka diganjar dengan denda hingga masa kurungan.
Sidang dipimpin Hakim Ni Made Dewi Sukrani SH bersama Panitera Kadek Tirta Yuniantari SH. Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, sebelumnya sebanyak 17 anak punk ditertibkan. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 1 orang berstatus di bawah umur dan dua lainnya tidak melakukan pelanggaran. Sehingga hanya 14 anak punk saja yang mengikuti sidang tipiring.
Bawa Nendra menjelaskan, dari sidang tipiring ini diketahui bahwa anak punk tersebut melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 58 Ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kepada seluruh pelanggar diganjar hukumam beragam.
“Kita ketahui bahwa yang ditertibkan sebanyak 17 orang, 1 orang itu di bawah umur, dan dua lainnya tidak melakukan pelanggaran. Karenanya, yang disidang hanya 14 orang,” ujarnya
Bawa Nendra mengatakan sebanyak 11 pelanggar diganjar hukuman denda sebesar Rp 50.000 per orang lantaran kedapatan mengamen. Sedangkan 3 orang lainnya diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan. Hal ini lantaran yang bersangkutan kedapatan terlibat dalam perkelahian. “Hukumannya beragam sesuai keputusan pengadilan, yang berkelahi diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan,” kata Bawa Nendra.
Setelah putusan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar dan Dinas Sosial Provinsi Bali. Nantinya setelah menjalani hukuman mereka akan dipulangkan ke daerah asal, yakni sejumlah kota di Pulau Jawa.
Dia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik. Sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat untuk beraktivitas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar,” tandas Bawa Nendra. 7 mis
Sebanyak 14 dari 17 anak punk yang sebelumnya kedapatan melanggar ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (10/1). Mereka diganjar dengan denda hingga masa kurungan.
Sidang dipimpin Hakim Ni Made Dewi Sukrani SH bersama Panitera Kadek Tirta Yuniantari SH. Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, sebelumnya sebanyak 17 anak punk ditertibkan. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 1 orang berstatus di bawah umur dan dua lainnya tidak melakukan pelanggaran. Sehingga hanya 14 anak punk saja yang mengikuti sidang tipiring.
Bawa Nendra menjelaskan, dari sidang tipiring ini diketahui bahwa anak punk tersebut melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 58 Ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kepada seluruh pelanggar diganjar hukumam beragam.
“Kita ketahui bahwa yang ditertibkan sebanyak 17 orang, 1 orang itu di bawah umur, dan dua lainnya tidak melakukan pelanggaran. Karenanya, yang disidang hanya 14 orang,” ujarnya
Bawa Nendra mengatakan sebanyak 11 pelanggar diganjar hukuman denda sebesar Rp 50.000 per orang lantaran kedapatan mengamen. Sedangkan 3 orang lainnya diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan. Hal ini lantaran yang bersangkutan kedapatan terlibat dalam perkelahian. “Hukumannya beragam sesuai keputusan pengadilan, yang berkelahi diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan,” kata Bawa Nendra.
Setelah putusan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar dan Dinas Sosial Provinsi Bali. Nantinya setelah menjalani hukuman mereka akan dipulangkan ke daerah asal, yakni sejumlah kota di Pulau Jawa.
Dia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik. Sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat untuk beraktivitas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar,” tandas Bawa Nendra. 7 mis
1
Komentar