Penangguhan Jero Dasaran Alit Ditolak
JDA sempat tidak kooperatif, kemudian juga sempat keluar daerah tanpa izin.
TABANAN, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menolak penangguhan penahanan yang diajukan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA). Sejumlah pertimbangan penolakan, salah satunya JDA dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti.
Kepala Sesi Pidana Umum (Kasipidum) Nguran Wahyu Resta mengatakan, surat penangguhan sudah diterima Senin (8/1). Setelah dipelajari Kejari tidak menerima penangguhan yang diajukan. "Jadi tersangka tetap kami tahan di Lapas Tabanan," ujarnya, Rabu (10/1).
Disebutkan ada sejumlah pertimbangan pengajuan penangguhan ditolak. Sesuai dengan pasal 21 KUHP pihaknya khawatir jika yang bersangkutan melarikan diri. Kemudian merusak barang bukti. Selain itu ada juga kekhawatiran tersangka ada usaha bertemu atau menemui korban NCK.
"Kami juga melihat JDA saat penyelidikan yang dilakukan pihak polisi. JDA sempat tidak kooperatif, kemudian juga sempat keluar daerah tanpa izin. Ini juga salah satu catatan bagi kami. Namun penolakan penahanan ini memang murni kewenangan kami," tegas Wahyu Resta.
Terkait dengan pernyataan dari kuasa hukumnya jika kemungkinan melarikan diri JDA sendiri sangat kecil? dia menegaskan sah-sah saja. "Kita tidak mau mengambil resiko, nanti kalau misalnya kita kabulkan penangguhan, benar nanti kabur gimana?," tandas mantan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bangli ini.
Sebelumnya, JDA mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Tabanan pada Senin (8/1). Pengajuan dilakukan langsung lewat kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan bersama ayah JDA, I Putu Suarnata sekaligus sebagai penjamin.
Kuasa Hukum JDA Kadek Agus Mulyawan mengatakan ada tiga point yang dijadikan alasan pengajuan penangguhan. Pertama, karena selama ini JDA disebut kooperatif dalam pemeriksaan mulai dari penyelidikan dan penyidikan. Sehingga kemungkinan melarikan diri sampai menghilangkan barang bukti sangat kecil. Kedua, karena JDA ini sebagai orang spiritual sehingga dengan penangguhan tersebut bisa melayani umat. Dan ketiga untuk menghindari adanya kekhawatiran gangguan mental dan psikologi.
"Kami harapkan permohonan ini dikabulkan sesuai dengan aturan. Jika dikabulkan tentu kami akan mengikuti aturan dengan baik dan wajib lapor. Sehingga kekhawatiran untuk melarikan diri saya rasa itu tidak mungkin," tegasnya.7des
Komentar