4 Pelaku Pengeroyokan Ditetapkan Tersangka
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menetapkan empat orang pelaku pengeroyokan terhadap ayah dan anak di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, saat malam pergantian tahun 2024 sebagai tersangka.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan keempatnya karena dianggap koperatif dalam penyelidikan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku. “Keempat pelaku sudah diperiksa sebagai tersangka pada minggu lalu,” ujarnya, ditemui Rabu (10/1) di Mapolres Buleleng.
Adapun keempat tersangka tersebut berinisial YS, 59, YB, 29, KS, 25, yang merupakan ayah dan kedua anaknya, dan satu orang lainnya berinisial KD, 27, merupakan teman salah satu pelaku yang berasal dari Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun setelah menetapkan tersangka, keempat pelaku saat ini masih dikenakan wajib lapor. Polisi beralasan, tidak melakukan penahanan karena selama pemeriksaan ke empat pelaku bersikap koperatif. “Masih wajib lapor, belum ditahan karena koperatif," lanjutnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan lantaran tersinggung terhadap perkataan korban. Korban disebut mempertanyakan status tersangka yang sebagai pemangku atau pemuka agama Hindu.
"Karena ketersinggungan saja, tersinggung karena kepemangkuannya diragukan. Juga ada karena pengaruh alkohol saat itu. Korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga hanya bertetangga satu desa," ucap AKP Diatmika.
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal perayaan pergantian tahun baru Senin (1/1) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.7 mzk
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku. “Keempat pelaku sudah diperiksa sebagai tersangka pada minggu lalu,” ujarnya, ditemui Rabu (10/1) di Mapolres Buleleng.
Adapun keempat tersangka tersebut berinisial YS, 59, YB, 29, KS, 25, yang merupakan ayah dan kedua anaknya, dan satu orang lainnya berinisial KD, 27, merupakan teman salah satu pelaku yang berasal dari Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun setelah menetapkan tersangka, keempat pelaku saat ini masih dikenakan wajib lapor. Polisi beralasan, tidak melakukan penahanan karena selama pemeriksaan ke empat pelaku bersikap koperatif. “Masih wajib lapor, belum ditahan karena koperatif," lanjutnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan lantaran tersinggung terhadap perkataan korban. Korban disebut mempertanyakan status tersangka yang sebagai pemangku atau pemuka agama Hindu.
"Karena ketersinggungan saja, tersinggung karena kepemangkuannya diragukan. Juga ada karena pengaruh alkohol saat itu. Korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga hanya bertetangga satu desa," ucap AKP Diatmika.
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal perayaan pergantian tahun baru Senin (1/1) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.7 mzk
1
Komentar