Pilkada Klungkung Perlu Rp 24,6 Miliar
Berpeluang Muncul 5 Kandidat Cabup-Cawabup
Anggaran Pilkada Klungkung 2024 mengalami peningkatan hingga 80 persen lebih dari Anggaran Pilkada Klungkung 2018 yang mencapai Rp 13 miliar
SEMARAPURA, NusaBali
Pilkada Klungkung akan digelar serentak dengan daerah lain di Indonesia sekitar September 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung pun telah merancang anggaran Pilkada di Gumi Serombotan sebesar Rp 24,6 miliar. Sebanyak 5 pasang kandidat Cabup-Cawabup diprediksi akan bertarung merebut kursi empuk Bupati Klungkung.
Anggaran Pilkada Klungkung sebesar Rp 24,6 miliar tersebut meningkat dari Pilkada Klungkung 2018 silam. Saat 2018, anggaran Pilkada dipasang Rp 13 miliar. Sehingga, terjadi peningkatan anggaran sebesar 80 persen. Dana Pilkada Klungkung 2024 senilai Rp 24,6 miliar tersebut disebut-sebut sudah mencakup seluruh kegiatan Pilkada. Termasuk mencakup biaya Pilkada untuk dua putaran.
Kepala Badan Kesbangpol Klungkung, I Dewa Ketut Sueta Negara saat dihubungi NusaBali, Rabu (10/1) mengatakan, anggaran Pilkada Klungkung 2024 mengalami peningkatan hingga 80 persen lebih dari anggaran Pilkada Klungkung 2018 yang mencapai Rp 13 miliar. “Peningkatan ini karena meningkatnya jumlah TPS, meningkatnya honor KPPS, kemahalan harga, biaya distribusi logistik dan lain sebagainya,” ujar Dewa Sueta.
Sementara Anggota KPU Klungkung/Divisi Teknis Penyelanggaraan, I Gede Suka Astreawan, mengatakan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Nomor 200.1.5.9/554/Kesbangpol/2023 Nomor 755/PP.01.2-PKS/5105/2023 jumlah nominal untuk Pilkada Klungkung sebesar Rp 24.604.182.000.
Sedangkan untuk perencanaan pasangan calon, kata dia, diperkirakan ada 5 pasangan calon. “Sesuai Keputusan KPU Nomor 543 tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur minimal 5 pasangan calon,” ujar Suka Astreawan.
Ketika ditanya mengenai waktu tahapan Pilkada 2024, kata Suka Astreawan belum keluar. “Karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) belum ada, jadi tahapan Pilkada belum dikeluarkan oleh KPU RI,” ujar Astreawan belum lama ini.
Berdasarkan Pemilu 2019 lalu, di Klungkung ada 30 kursi dewan. Untuk bisa mengusung pasangan calon kepala daerah di Klungkung, partai politik harus memiliki minimal 20 persen dari total kursi di DPRD Klungkung. Sehingga parpol memerlukan minimal 6 kursi dewan dari total 30 kursi dewan.
Dihitung dari hasil Pemilu 2019 lalu, di Klungkung ada dua parpol yang bisa mengusung paslon secara mandiri di Pilkada 2024. Parpol tersebut adalah PDI Perjuangan yang memiliki 9 kursi (30 persen) dan Partai Gerindra dengan 8 kursi (26,67 persen). Sementara parpol lainnya harus berkoalisi untuk memenuhi ambang batas syarat mengusung kandidat.
Parpol lainnya yang bisa mengusung paslon dengan berkoalisi sehingga bisa muncul dua paslon lagi yakni Hanura dengan 3 kursi, Golkar dengan 3 kursi, NasDem punya 3 kursi, Demokrat 2 kursi, PKPI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi. Sementara untuk calon independen prediksi akan diikuti 1 pasangan calon.wan
Komentar