KPU Tidak Mengurusi Rekening Parpol
DENPASAR, NusaBali.com - KPU RI menegaskan hanya mengurusi rekening atau laporan dana kampanye bukan dana parpol, pengurusnya, maupun kadernya.
Hal ini diutarakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ketika ditanya terkait temuan aliran dana mencurigakan dari luar negeri ke bendahara dari 21 parpol dan 100 calon anggota legislatif (caleg) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), Kamis (11/1/2024).
"KPU mengurusi laporan dana kampanye. Kalau dananya partai bukan urusan KPU. Kalau ada aliran dana ke bendahara partai, ke rekening partai, bukan urusan KPU," ujar Hasyim usai menghadiri acara Serah Terima Berita Acara Pinjam Pakai Graha Pemilu Alaya Giri Nata dari Pemkab Badung ke KPU dan Bawaslu Badung.
Kepada awak media di depan lobi gedung KPU Kabupaten Badung dalam kompleks Graha Pemilu di Jalan Kebo Iwa Nomor 39, Denpasar, Hasyim mengungkapkan bahwa seluruh peserta pemilu telah menyerahkan laporan awal dana kampanye masing-masing.
Namun, Hasyim menegaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur batasan-batasan dalam dana kampanye. Khususnya, batasan dan larangan terhadap dana kampanye yang bersumber dari sumbangan perseorangan, kelompok, dan korporasi.
"Dana kampanye ini bisa bersumber dari calonnya itu sendiri, partai, tapi ada juga bersumber dari sumbangan. Kalau sumbangan ini ada batas maksimalnya. Yang dilarang adalah menyumbang melampaui batas yang ditentukan," imbuh Hasyim yang juga mantan Ketua Divisi Hukum KPU RI ini.
Berdasarkan UU Pemilu, sumbangan dari perseorangan dibatasi sebanyak Rp 2,5 miliar untuk Pilpres dan Pileg kecuali Pileg Anggota DPD RI. Kemudian, untuk sumbangan dana kampanye dari kelompok, perusahaan atau korporasi, dibatasi paling banyak Rp 25 miliar.
Khusus untuk Pileg Anggota DPD RI, sumbangan untuk dana kampanye dari perseorangan maksimal berjumlah Rp 750 juta. Dan, dari kelompok, perusahaan atau korporasi, nilainya tidak boleh melebihi dari Rp 1,5 miliar.
"Kemudian, dilarang menerima sumbangan dari dana asing. Dana asing ini bisa berasal dari pemerintah asing, perusahaan asing, atau warga negara asing," beber Hasyim didampingi Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan Ketua KPU Badung IGK Gede Yusa Arsana Putra serta jajaran.
Kata Hasyim, melanggar atau tidaknya peserta pemilu terhadap peraturan perundang-undangan ini baru dapat diketahui setelah diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran ini diserahkan paling lambat 15 hari pasca pemungutan suara.
"Jika ditemukan ada sumbangan yang melampaui batas yang ditentukan, harus dikembalikan ke kas negara. Kalau tidak menyerahkan laporan dana kampanye, sekiranya dia menang, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," tandas Hasyim. *rat
"KPU mengurusi laporan dana kampanye. Kalau dananya partai bukan urusan KPU. Kalau ada aliran dana ke bendahara partai, ke rekening partai, bukan urusan KPU," ujar Hasyim usai menghadiri acara Serah Terima Berita Acara Pinjam Pakai Graha Pemilu Alaya Giri Nata dari Pemkab Badung ke KPU dan Bawaslu Badung.
Kepada awak media di depan lobi gedung KPU Kabupaten Badung dalam kompleks Graha Pemilu di Jalan Kebo Iwa Nomor 39, Denpasar, Hasyim mengungkapkan bahwa seluruh peserta pemilu telah menyerahkan laporan awal dana kampanye masing-masing.
Namun, Hasyim menegaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur batasan-batasan dalam dana kampanye. Khususnya, batasan dan larangan terhadap dana kampanye yang bersumber dari sumbangan perseorangan, kelompok, dan korporasi.
"Dana kampanye ini bisa bersumber dari calonnya itu sendiri, partai, tapi ada juga bersumber dari sumbangan. Kalau sumbangan ini ada batas maksimalnya. Yang dilarang adalah menyumbang melampaui batas yang ditentukan," imbuh Hasyim yang juga mantan Ketua Divisi Hukum KPU RI ini.
Berdasarkan UU Pemilu, sumbangan dari perseorangan dibatasi sebanyak Rp 2,5 miliar untuk Pilpres dan Pileg kecuali Pileg Anggota DPD RI. Kemudian, untuk sumbangan dana kampanye dari kelompok, perusahaan atau korporasi, dibatasi paling banyak Rp 25 miliar.
Khusus untuk Pileg Anggota DPD RI, sumbangan untuk dana kampanye dari perseorangan maksimal berjumlah Rp 750 juta. Dan, dari kelompok, perusahaan atau korporasi, nilainya tidak boleh melebihi dari Rp 1,5 miliar.
"Kemudian, dilarang menerima sumbangan dari dana asing. Dana asing ini bisa berasal dari pemerintah asing, perusahaan asing, atau warga negara asing," beber Hasyim didampingi Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan Ketua KPU Badung IGK Gede Yusa Arsana Putra serta jajaran.
Kata Hasyim, melanggar atau tidaknya peserta pemilu terhadap peraturan perundang-undangan ini baru dapat diketahui setelah diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran ini diserahkan paling lambat 15 hari pasca pemungutan suara.
"Jika ditemukan ada sumbangan yang melampaui batas yang ditentukan, harus dikembalikan ke kas negara. Kalau tidak menyerahkan laporan dana kampanye, sekiranya dia menang, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," tandas Hasyim. *rat
1
Komentar