Bawaslu: Temuan PPATK Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
DENPASAR, NusaBali.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap aliran dana mencurigakan dari luar negeri menyeret bendahara partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg).
Ditemui usai menghadiri acara Serah Terima Berita Acara Pinjam Pakai Graha Pemilu Alaya Giri Nata di Jalan Kebo Iwa 39, Denpasar, Kamis (11/1/2024), Rahmat membeberkan bahwa pihaknya masih menelaah temuan PPATK ini.
"Satu, apakah hal itu bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Dua, informasi PPATK itu informasi yang sangat rahasia, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," jelas Rahmat di lobi gedung Bawaslu Badung di dalam kompleks Graha Pemilu pada Kamis sore.
Meski begitu, informasi temuan PPATK ini, kata Rahmat, menjadi informasi awal bagi Bawaslu. Selanjutnya, dapat diproses dan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
Rahmat yang juga mantan Ex-Officio Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Bawaslu 2019-2020 ini mengaku bakal mendalami temuan PPATK itu melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan PPATK sebagai pemberi atau sumber informasi temuan.
Pengawas pemilu kelahiran Medan, Sumatera Utara ini belum dapat berkomentar banyak soal dugaan potensi pelanggaran sumber dana kampanye itu. Mengingat, temuan PPATK bersifat intelijen yang sangat rahasia.
Namun, Rahmat memberi sinyal bahwa Bawaslu akan membuka dan mendalami informasi awal ini melalui sumbernya langsung yakni PPATK.
"Akan dilihat nanti dari informasi yang bersangkutan," tutup Rahmat didampingi Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan. *rat
"Satu, apakah hal itu bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Dua, informasi PPATK itu informasi yang sangat rahasia, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," jelas Rahmat di lobi gedung Bawaslu Badung di dalam kompleks Graha Pemilu pada Kamis sore.
Meski begitu, informasi temuan PPATK ini, kata Rahmat, menjadi informasi awal bagi Bawaslu. Selanjutnya, dapat diproses dan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
Rahmat yang juga mantan Ex-Officio Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Bawaslu 2019-2020 ini mengaku bakal mendalami temuan PPATK itu melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan PPATK sebagai pemberi atau sumber informasi temuan.
Pengawas pemilu kelahiran Medan, Sumatera Utara ini belum dapat berkomentar banyak soal dugaan potensi pelanggaran sumber dana kampanye itu. Mengingat, temuan PPATK bersifat intelijen yang sangat rahasia.
Namun, Rahmat memberi sinyal bahwa Bawaslu akan membuka dan mendalami informasi awal ini melalui sumbernya langsung yakni PPATK.
"Akan dilihat nanti dari informasi yang bersangkutan," tutup Rahmat didampingi Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan. *rat
1
Komentar