Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Senderan Tukad Mati
Dari taksiran penyidik, akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian Rp 700 juta dari nilai proyek Rp 2,2 miliar.
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung. Dua tersangka ini, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan dan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung, I Wayan Se dan rekanan proyek, yaitu Dirut PT Undagi Jaya Mandiri, I Wayan Su.
“Penetapan tersangka ini merupakan kado untuk Hari Bhakti Adhyaksa,” tegas Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri didampingi Kasi Pidsus, Tri Syahru Wira Kosadha dan Kasi Intel Humas, IGA Kusumayasa Diputra di Kejari Denpasar, Kamis (20/7) malam.
Penetapan dua tersangka ini sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan 15 saksi termasuk saksi ahli dari salah satu Universitas ternama di Jawa Barat. Dari hasil penyidikan terungkap, rekanan proyek dalam melakukan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. “Banyak kekurangan volume dan mutu dalam pengerjaan proyek ini,” tegas Erna.
Sementara itu, I Wayan Se sebagai PPTK tidak melaksanakan tupoksi sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak. I Wayan Se seharusnya melakukan pengawasan dalam proyek sehingga tidak terjadi penyimpangan. Terkait kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP Wilayah Bali.
Namun dari taksiran penyidik, akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian Rp 700 juta dari nilai proyek Rp 2,2 miliar. “Kami masih menunggu hasil resmi kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali,” lanjut mantan Aspidsus Kejati Bali ini. Terkait tersangka lainnya, Erna mengatakan masih didalami. Pasalnya, dalam perkara ini diduga masih ada pejabat di Dinas PUPR yang terlibat termasuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kepala Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran (PA). “Kemungkinan besar akan ada tersangka lainnya. Tapi kami akan fokus untuk dua tersangka ini dulu,” tegasnya.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Kuta mengalami masalah. Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol. Proyek senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016 lalu.
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Selain rekanan dari PT Undagi Jaya Mandiri, beberapa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Badung sudah dimintai keterangannya. Di antaranya, Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba, AA Gede Dalem, Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) I Gede Sumaradana.
Terkait penetapan tersangka salah satu bawahannya, Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba saat dikonfirmasi, semalam tak banyak memberikan komentar. Namun demikian, pihaknya menegaskan menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. "Saya selaku Kepala Dinas tentu menghormati proses hukum. Saya pun akan kooperatif agar masalah ini menjadi lebih jelas," kata Surya Suamba singkat. *rez
“Penetapan tersangka ini merupakan kado untuk Hari Bhakti Adhyaksa,” tegas Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri didampingi Kasi Pidsus, Tri Syahru Wira Kosadha dan Kasi Intel Humas, IGA Kusumayasa Diputra di Kejari Denpasar, Kamis (20/7) malam.
Penetapan dua tersangka ini sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan 15 saksi termasuk saksi ahli dari salah satu Universitas ternama di Jawa Barat. Dari hasil penyidikan terungkap, rekanan proyek dalam melakukan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. “Banyak kekurangan volume dan mutu dalam pengerjaan proyek ini,” tegas Erna.
Sementara itu, I Wayan Se sebagai PPTK tidak melaksanakan tupoksi sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak. I Wayan Se seharusnya melakukan pengawasan dalam proyek sehingga tidak terjadi penyimpangan. Terkait kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP Wilayah Bali.
Namun dari taksiran penyidik, akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian Rp 700 juta dari nilai proyek Rp 2,2 miliar. “Kami masih menunggu hasil resmi kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali,” lanjut mantan Aspidsus Kejati Bali ini. Terkait tersangka lainnya, Erna mengatakan masih didalami. Pasalnya, dalam perkara ini diduga masih ada pejabat di Dinas PUPR yang terlibat termasuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kepala Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran (PA). “Kemungkinan besar akan ada tersangka lainnya. Tapi kami akan fokus untuk dua tersangka ini dulu,” tegasnya.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Kuta mengalami masalah. Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol. Proyek senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016 lalu.
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Selain rekanan dari PT Undagi Jaya Mandiri, beberapa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Badung sudah dimintai keterangannya. Di antaranya, Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba, AA Gede Dalem, Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) I Gede Sumaradana.
Terkait penetapan tersangka salah satu bawahannya, Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba saat dikonfirmasi, semalam tak banyak memberikan komentar. Namun demikian, pihaknya menegaskan menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. "Saya selaku Kepala Dinas tentu menghormati proses hukum. Saya pun akan kooperatif agar masalah ini menjadi lebih jelas," kata Surya Suamba singkat. *rez
1
Komentar