Pengabdi Kesehatan Temui Bupati Bangli
BANGLI, NusaBali - Tenaga pengabdi kesehatan di lingkungan Pemkab Bangli menemui Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Kamis (11/1), di Gedung BMB Bangli. Mereka menyampaikan harapannya agar bisa dibuka formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk pengabdi kesehatan di Bangli.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Bangli dr Nyoman Arsana, Sekretaris Diskes Bangli dr AA Dwi Wulantari, Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan SDM Bangli Made Mahindra Putra.
Usai pertemuan, perwakilan tenaga pengabdi, Sang Made Adiatma Putra mengatakan ada 10 orang perwakilan tenaga pengabdi bertemu dengan Bupati Sedana Arta. Mereka menyampaikan aspirasi terkait nasib dari para pengabdi.
Menurut Adiatma Putra, para pengabdi memohon kepada Bupati agar membuka formasi PPPK. "Besar harapan kami, ditahun 2024 beliau (Bupati) bisa menerima kami," ungkapnya.
Lanjut dia, dalam pertemuan tersebut Bupati Sedana Arta meminta para pengabdi menunggu. Pasalnya akan diawali dengan pemetaan pengabdi skehatan ini. Selain itu perlu dilakukan kajian terkait anggaran.
Kata Adiatma Putra, para pengabdi 118 orang berharap dibukakan jalur khusus. Selama ini para pengabdi dalam pengambilan pekerjaan sama dengan para ASN. Para nakes yang sudab mengabdi tahunan bahkan belasan tahun berharap ada peningkatan status. Sembari menunggu dibukanya formasi ASN. "Paling tidak diupgrate dari pengabdi menjadi kontrak. Tadi sempat disinggung bahwa sulit untuk dilakukan," sambung lainnya.
Seperti diketahui, pada 3 Januari lalu, para tenaga pengabdi ini juga telah menyampaikan aspirasi yang sama ke DPRD Bangli.
Kepala Diskes Bangli dr Nyoman Arsana, didampingi Sekretaris Diskes Bangli dr AA Dwi Wulantari, menyampaikan Bupati telah meminta perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas. Data tersebut akan dilaporkan pada 31 Januari.
"Bapak Bupati berkomitmen. Untuk itu kami diminta untuk berhitung sesuai dengan kemampuan anggaran. Kami akan rapat dengan Badan Kepegawaian, Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Derah (BKPAD), sehingga dapat dipastikan tenaga apa yang dibutuhkan dan berapa," jelasnya.
Kepala Dinas asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini menyebutkan pengadaan pegawai ini tentu mengikuti SOP (standar operasional prosedur) yang ada. Dia pun meminta para tenaga pengabdi mempersiapkan data diri dan belajar untuk menuju proses rekrutmen.
Terkait dengan menaikkan status tenaga pengabdi sebagai tenaga kontrak, dr Arsana mengatakan hal itu sudah tertuang dalam UU Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Artinya, kami tidak diberikan kewenangan untuk mengontrak tenaga itu," sambung dr Agung Wulantari.7esa
Komentar