Tersangka, 4 Pengurus PNPM Kediri Ditahan
Ketua dan Pengawas LPD Mundeh Juga Tersangka
TABANAN, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (12/1).
Dalam kesempatan yang sama Kejari Tabanan juga menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mundeh, Desa Nyambu, Kediri, Tabanan, IGS dan Pengawas LPD INM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD.
Untuk empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM, yakni manajer NPA, bendahara IWS, kasir LM dan koordinator kelompok NPW. Seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Total kerugian akibat dugaan korupsi PNPM ini mencapai Rp 5.274.061.000 (Rp 5,2 miliar lebih) yang dilakukan sejak tahun anggaran 2017-2020.
Kajari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan setelah melalui proses penyelidikan empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus dana PNPM ini, seluruhnya pengurus. "Kita menetapkan empat orang tersangka hari ini (kemarin)," ujar Herawati saat menggelar pers rilis didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika dan Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata di kantor Kejari Tabanan, Jumat (12/1). Disebutkannya, modus dugaan korupsi PNPM yang dilakukan empat tersangka bermacam-macam. Mulai dari modus pinjaman fiktif, penggunaan operasional tidak sesuai SOP. Lalu mereka juga membuat laporan keuangan tidak sesuai fakta sebenarnya.
Mereka mencantumkan keuntungan lebih besar dari fakta sebenarnya sehingga dari perencanaan yang dibuat operasional termasuk gaji pengurus lebih besar. "Ada juga dana angsuran nasabah disalahgunakan oleh oknum pengurus," imbuh Herawati. Menurutnya, hasil dari penyalahgunaan dana PNPM ini sebagian besar digunakan oleh pengurus untuk kepentingan pribadi. "Pengelolaan PNPM ini sudah tidak sehat sejak tahun 2021 dan macet. Bahkan sempat dibentuk tim penyehatan dari forum perbekel hingga pengurus UPK (unit pengelola kegiatan) namun tidak membuahkan hasil," beber Herawati.
Untuk empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM, yakni manajer NPA, bendahara IWS, kasir LM dan koordinator kelompok NPW. Seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Total kerugian akibat dugaan korupsi PNPM ini mencapai Rp 5.274.061.000 (Rp 5,2 miliar lebih) yang dilakukan sejak tahun anggaran 2017-2020.
Kajari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan setelah melalui proses penyelidikan empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus dana PNPM ini, seluruhnya pengurus. "Kita menetapkan empat orang tersangka hari ini (kemarin)," ujar Herawati saat menggelar pers rilis didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika dan Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata di kantor Kejari Tabanan, Jumat (12/1). Disebutkannya, modus dugaan korupsi PNPM yang dilakukan empat tersangka bermacam-macam. Mulai dari modus pinjaman fiktif, penggunaan operasional tidak sesuai SOP. Lalu mereka juga membuat laporan keuangan tidak sesuai fakta sebenarnya.
Mereka mencantumkan keuntungan lebih besar dari fakta sebenarnya sehingga dari perencanaan yang dibuat operasional termasuk gaji pengurus lebih besar. "Ada juga dana angsuran nasabah disalahgunakan oleh oknum pengurus," imbuh Herawati. Menurutnya, hasil dari penyalahgunaan dana PNPM ini sebagian besar digunakan oleh pengurus untuk kepentingan pribadi. "Pengelolaan PNPM ini sudah tidak sehat sejak tahun 2021 dan macet. Bahkan sempat dibentuk tim penyehatan dari forum perbekel hingga pengurus UPK (unit pengelola kegiatan) namun tidak membuahkan hasil," beber Herawati.
Foto: Empat tersangka kasus korupsi PNPM Kediri bersiap dikirim ke Lapas Kerobokan, Jumat (12/1). -DESAK
Selain menetapkan tersangka, dalam kasus ini Kejari Tabanan juga selamatkan uang negara sebesar Rp 3.094.186.750. Uang tersebut didapat dari hasil penyitaan barang bukti maupun uang dari pengurus dan nasabah. "Para tersangka ini juga ada yang mengembalikan dana yang sudah digunakan. Pengembaliannya ada skup kecil dan skup besar. Khusus dari IWS bahkan sudah mengembalikan 90 persen dari yang digunakan," terang Herawati.
Akibat perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus dibantu Tim Intelijen Kejari Tabanan menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Swadana Harta Lestari di Komplek Kantor Camat Kediri pada, Selasa (4/4/2023). Dari penggeledahan itu tim mengamankan 370 dokumen dan menyita 5 kendaraan sepeda motor serta CPU beserta kelengkapannya.
Penggeledahan yang sudah dilakukan sejak Senin (3/4/2023) itu terkait dengan kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020. Adapun dokumen yang disita tersebut mulai surat keputusan pengurus, kwintasi, buku kas, laporan keuangan, laporan penggunaan dana operasional, proposal dan lainnya. Kemudian 5 aset yang disita berupa sepeda motor dan CPU komputer Kantor PNPM.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi dana LPD Mundeh, Kajari Herawati mengatakan tersangka melakukan penyimpangan dalam penyaluran tujuh pinjaman kredit dari tahun 2018, 2019 dan tahun 2020. Akibat perbuatannya itu kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.774.080.000 (Rp 1,7 miliar lebih). Menurut Herawati kasus ini bermula dari INM selaku Pengawas LPD Desa Adat Mundeh melakukan pinjaman menggunakan nama dirinya dan atas nama orang lain inisial IP.
Dalam peminjaman itu yang bersangkutan meminjam tak sesuai BMPK (Batas Maksimum Pinjaman Kredit). Bahkan surat jaminan dalam peminjaman itu tidak jelas dan tidak diserahkan kepada LPD. "Dalam kasus ini ada juga pemalsuan dokumen, pencatatan keuangan yang tidak sesuai, kemudian menggunakan nama yang tidak sesuai dengan KTP sebanyak 7 perjanjian dengan nilai sebesar Rp 3.200.000.000 (Rp 3,2 miliar)," jelas Herawati.
Menurutnya, peminjaman tersebut dilakukan oleh Pengawas LPD INM untuk pengelolaan UPK Swadana Harta Lestari notabene PNPM Kecamatan Kediri. Dengan perbuatanya tersebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.774.080.000. "Bahkan dalam kasus ini juga masih ditemukan dua pinjaman yang masih berstatus diragukan dengan nilai Rp 846.638.000," jelas Herawati. Terhadap kasus tersebut Kejari juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 31.000.000. Akibat perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pada LPD Mundeh ini diduga ada kaitannya dengan korupsi dana PNPM yang menetapkan 4 tersangka dari UPK Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan. Diduga selain melakukan korupsi dana PNPM, mereka juga melakukan pinjaman fiktif ke LPD Mundeh. Sebab, salah satu tersangka di LPD ini merupakan pengawas di UPK Swadana Harta Lestari. 7 des
Komentar