Pemkab Kenakan Retribusi Venue Olahraga
"Untuk retribusi venue ini kami ditarget setahun Rp 414 juta, dari 9 venue yang ada mudah-mudahan bisa sesuai target"
SINGARAJA, NusaBali
Sembilan venue olahraga yang merupakan aset Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng tahun 2024 ini akan dikenakan retribusi pemakaian. Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam sosialisasi retribusi venue olahraga, Disdikpora Buleleng mengundang Pengurus Kabupaten (Pengkab) Cabang Olahraga (Cabor), Jumat (12/1) kemarin. Retribusi venue olahraga ini akan diberlakukan awal tahun ini. Namun pungutan retribusi hanya dikenakan pada pengguna seperti klub-klub olahraga di luar Pengkab Cabor dan masyarakat umum. Sedangkan untuk latihan pengkab cabor tetap digratiskan.
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Buleleng Putu Pasek Sujendra mengatakan, retribusi venue olahraga diberlakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain juga untuk menutupi biaya operasional venue setiap tahunnya yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk retribusi venue ini kami ditarget setahun Rp 414 juta, dari 9 venue yang ada mudah-mudahan bisa sesuai target. Karena untuk operasional venue juga perlu biaya tidak sedikit. Tidak hanya biaya pemeliharaan tempat juga honor petugas kebersihan termasuk satpam. Seperti tahun-tahun sebelumnya Disdikpora Buleleng menganggarkan Rp 300 juta - Rp 400 juta setahun,” terang Pasek Sujendra.
Sementara itu untuk besaran retribusi venue yang dikenakan bervariasi di masing-masing lokasinya. Besaran retribusi juga disesuaikan dengan waktu pemakaian. “Nilainya juga akan berbeda saat digunakan untuk event kejuaraan di luar Pengkab Cabor. Ini sudah diatur jelas dalam perda,” ungkap dia.
Pemberlakukan retribusi venue olahraga ini juga mencakup kantin-kantin yang ada di sekitarnya. Kantin-kantin itu juga akan dikenakan retribusi selama membuka usaha perdagangan di kawasan venue olahraga. Besarannya juga bervariasi, disesuaikan dengan luasan yang digunakan.
Seluruh retribusi venue akan masuk ke rekening bendahara Disdikpora, kemudian baru akan disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng di akhir tahun.7 k23
Sembilan venue olahraga yang merupakan aset Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng tahun 2024 ini akan dikenakan retribusi pemakaian. Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam sosialisasi retribusi venue olahraga, Disdikpora Buleleng mengundang Pengurus Kabupaten (Pengkab) Cabang Olahraga (Cabor), Jumat (12/1) kemarin. Retribusi venue olahraga ini akan diberlakukan awal tahun ini. Namun pungutan retribusi hanya dikenakan pada pengguna seperti klub-klub olahraga di luar Pengkab Cabor dan masyarakat umum. Sedangkan untuk latihan pengkab cabor tetap digratiskan.
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Buleleng Putu Pasek Sujendra mengatakan, retribusi venue olahraga diberlakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain juga untuk menutupi biaya operasional venue setiap tahunnya yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk retribusi venue ini kami ditarget setahun Rp 414 juta, dari 9 venue yang ada mudah-mudahan bisa sesuai target. Karena untuk operasional venue juga perlu biaya tidak sedikit. Tidak hanya biaya pemeliharaan tempat juga honor petugas kebersihan termasuk satpam. Seperti tahun-tahun sebelumnya Disdikpora Buleleng menganggarkan Rp 300 juta - Rp 400 juta setahun,” terang Pasek Sujendra.
Sementara itu untuk besaran retribusi venue yang dikenakan bervariasi di masing-masing lokasinya. Besaran retribusi juga disesuaikan dengan waktu pemakaian. “Nilainya juga akan berbeda saat digunakan untuk event kejuaraan di luar Pengkab Cabor. Ini sudah diatur jelas dalam perda,” ungkap dia.
Pemberlakukan retribusi venue olahraga ini juga mencakup kantin-kantin yang ada di sekitarnya. Kantin-kantin itu juga akan dikenakan retribusi selama membuka usaha perdagangan di kawasan venue olahraga. Besarannya juga bervariasi, disesuaikan dengan luasan yang digunakan.
Seluruh retribusi venue akan masuk ke rekening bendahara Disdikpora, kemudian baru akan disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng di akhir tahun.7 k23
Komentar