Gubernur Akan Kaji Nilai Sewa Aset
Pendapatan sewa aset yang mencapai miliaran itu bisa untuk program yang bertujuan kesejahteraan masyarakat
DENPASAR,NusaBali
Pemprov Bali berencana mengkaji lagi nilai sewa aset Pemprov Bali yang digunakan sebagai tempat usaha. Hal itu diungkapkan Gubernur Made Mangku Pastika saat sidang paripurna dengan agenda jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali di Gedung DPRD Bali, Kamis (20/7) siang.
Gubernur Mangku Pastika akan melakukan kajian terhadap besaran nilai sewa aset menyusul adanya sejumlah pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD Bali soal masalah pengelolaan aset. “Kami akan kaji dan pertimbangkan besaran nilai sewa aset yang digunakan untuk usaha," ujar Pastika.
Gubernur Pastika mengatakan, kajian itu caranya dengan melakukan evaluasi dan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatut ketentuan sewa. "Peraturan Gubernur yang mengatur aset kami akan kaji," tegas mantan Kapolda Bali ini.
Gubernur Pastika juga menegaskan Pemprov Bali kini sedang menyusun rancangan peraturan daerah yang mengacu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Saat ini masih dalam proses kajian akademis oleh perguruan tinggi dan kita harapkan rampung pada akhir agustus 2017," ujar Pastika.
Dalam penanganan aset Pemprov Bali, Gubernur Pastika mengatakan akan koordinasi dengan instansi terkait. Terutama apabila terjadi sengketa dengan pihak ketiga dengan menyesuaikan juga alokasi belanja advokasi dengan kasus yang diselesaikan. "Saya sependapat dengan aset daerah berupa tanah agar disertifikatkan secara rutin setiap tahun," katanya.
Sementara terkait dengan sewa aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga mendapatkan dukungan supaya dikaji. Terutama aset-aset yang strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya mengatakan, pendapatan sewa aset bisa mencapai ratusan miliar. "Pendapatan sewa yang menjadi PAD ini bisa untuk program yang bertujuan kesejahteraan masyarakat kita. Banyak program bisa dibuat dengan penghasilan sewa aset," ujar Tama Tenaya.
Politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini menegaskan juga Pemprov Bali harus fokus dengan aset-aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan sertifikasi aset setiap tahun. "Banyak aset Pemprov yang dikerjasamakan dengan lokasi strategis memiliki nilai ekonomi tinggi. Aset di Bali Hyatt Sanur Denpasar Selatan contohnya. Itu harus jelas dan diselesaikan," tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. *nat
Pemprov Bali berencana mengkaji lagi nilai sewa aset Pemprov Bali yang digunakan sebagai tempat usaha. Hal itu diungkapkan Gubernur Made Mangku Pastika saat sidang paripurna dengan agenda jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali di Gedung DPRD Bali, Kamis (20/7) siang.
Gubernur Mangku Pastika akan melakukan kajian terhadap besaran nilai sewa aset menyusul adanya sejumlah pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD Bali soal masalah pengelolaan aset. “Kami akan kaji dan pertimbangkan besaran nilai sewa aset yang digunakan untuk usaha," ujar Pastika.
Gubernur Pastika mengatakan, kajian itu caranya dengan melakukan evaluasi dan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatut ketentuan sewa. "Peraturan Gubernur yang mengatur aset kami akan kaji," tegas mantan Kapolda Bali ini.
Gubernur Pastika juga menegaskan Pemprov Bali kini sedang menyusun rancangan peraturan daerah yang mengacu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Saat ini masih dalam proses kajian akademis oleh perguruan tinggi dan kita harapkan rampung pada akhir agustus 2017," ujar Pastika.
Dalam penanganan aset Pemprov Bali, Gubernur Pastika mengatakan akan koordinasi dengan instansi terkait. Terutama apabila terjadi sengketa dengan pihak ketiga dengan menyesuaikan juga alokasi belanja advokasi dengan kasus yang diselesaikan. "Saya sependapat dengan aset daerah berupa tanah agar disertifikatkan secara rutin setiap tahun," katanya.
Sementara terkait dengan sewa aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga mendapatkan dukungan supaya dikaji. Terutama aset-aset yang strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya mengatakan, pendapatan sewa aset bisa mencapai ratusan miliar. "Pendapatan sewa yang menjadi PAD ini bisa untuk program yang bertujuan kesejahteraan masyarakat kita. Banyak program bisa dibuat dengan penghasilan sewa aset," ujar Tama Tenaya.
Politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini menegaskan juga Pemprov Bali harus fokus dengan aset-aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan sertifikasi aset setiap tahun. "Banyak aset Pemprov yang dikerjasamakan dengan lokasi strategis memiliki nilai ekonomi tinggi. Aset di Bali Hyatt Sanur Denpasar Selatan contohnya. Itu harus jelas dan diselesaikan," tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. *nat
Komentar