nusabali

KPU Gianyar Terima Laporan Awal Dana Kampanye Parpol

  • www.nusabali.com-kpu-gianyar-terima-laporan-awal-dana-kampanye-parpol

GIANYAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol (partai politik) menjelang Pemilu 2024. Seluruh Parpol telah lengkap melaporkan LADK, hanya saja ada yang masih melakukan revisi. Hal itu diungkapkan anggota KPU Gianyar/Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gusti Bagus Agung Swandhita, Jumat (12/1).

Kata dia, meskipun semua Parpol telah melaporkan anggaran dana kampanye, masih ada parpol yang melakukan revisi. “Semua parpol sudah melaporkan dana kampanye, tapi ada beberapa parpol yang melakukan perbaikan,” ujar Swandhita.

Dijelaskan Swandhita, bahwa perbaikan LADK terkait dengan formulir yang di-upload di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Perbaikan terkait dengan kesesuaian formulir yang di-upload dengan format yang ada di Sikadeka. “Sikadeka KPU ini merupakan sistem informasi berbasis website dari KPU, untuk memudahkan mengecek informasi termasuk laporan dana kampanye dari partai politik,” ujar Swandhita.

Saat ditanya parpol apa saja yang menyediakan anggaran dana kampanye paling banyak, Swandhita berkilah belum bisa dicek. “Nanti baru akan kelihatan di tanggal 13,” ujarnya.

Sebelumnya KPU Kabupaten Gianyar telah memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). APK yang dipasang itu berupa satu baliho yang memuat seluruh calon presiden dan calon wakil presiden. Lalu satu baliho lain untuk seluruh partai politik peserta pemilu serta satu baliho untuk seluruh calon anggota DPD. Baliho tersebut dipasang di sebelah timur GOR (Gelanggang Olahraga)  Kebo Iwa, Jalan Kebo Iwa, Gianyar.

Ketua KPU Gianyar I Wayan Mura mengatakan, pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Gianyar tersebut sesuai dengan pedoman teknis yang terbaru, yakni arahan KPU RI melalui Keputusan KPU Nomor 1621 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024.

Dalam pedoman teknis terbaru itu disebutkan bahwa KPU Kabupaten memfasilitasi pemasangan APK berupa baliho sebanyak 1 baliho untuk seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, 1 baliho untuk seluruh partai politik peserta pemilu dan 1 baliho untuk Calon Anggota DPD RI. nvi

Komentar