Bali Spa Bersatu Tolak Definisi Spa sebagai Jasa Kesenian dan Hiburan
MANGUPURA, NusaBali.com - Pengusaha spa di Bali menolak definisi spa sebagai jasa kesenian dan hiburan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Para pelaku spa menyatakan bahwa definisi spa yang tercantum dalam UU tersebut tidak tepat. Mereka menegaskan bahwa spa merupakan jasa pelayanan kesehatan, bukan jasa kesenian dan hiburan.
"Definisi spa dalam UU tersebut tidak sesuai dengan standar internasional," kata I Gusti Ketut Jayeng Saputra, inisiator Bali Spa Bersatu dalam konferensi pers Jumat (12/1/2024).
"Spa merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yang harus dilindungi dan dikembangkan," imbuhnya.
Para pelaku spa juga mengeluhkan beban pajak yang tinggi yang dikenakan atas usaha spa. Mereka menyatakan bahwa beban pajak tersebut akan mengancam keberlangsungan usaha spa, terutama usaha spa kecil dan menengah.
"Spa adalah jasa pelayanan kesehatan dan perawatan, bukan jasa kesenian dan hiburan," kata Jayeng Saputra.
Menurut Jayeng, definisi SPA sebagai jasa kesenian dan hiburan akan berdampak negatif terhadap industri SPA di Bali. Salah satunya adalah beban pajak yang tinggi.
"Pajak spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Ini akan memberatkan pengusaha spa, terutama pengusaha kecil dan menengah," kata Jayeng.
Pemerintah daerah diminta untuk mengakomodasi aspirasi para pengusaha spa. Salah satu caranya adalah dengan mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur pajak spa secara khusus.
"Pemerintah daerah harus melindungi industri spa di Bali sebagai bagian dari budaya dan pariwisata Bali," kata Jayeng.
Selain Jayeng, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pengusaha spa lainnya, termasuk Feny Sri Sulistiawati, Wakil Ketua Bali Spa & Wellness Association (BSWA); Debra Maria Rumpesat, General Manager Taman Air; I Ketut Sudata, General Manager The Yoga Barn; dan Ni Ketut Suastari, Pemilik Mandara Spa.
Para pengusaha spa juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji materiil Pasal 1 Ayat 49 dan Pasal 58 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022.
"Pemerintah harus mengkaji ulang beban pajak atas usaha spa," kata Feny Sri Sulistiawati, Wakil Ketua Bali Spa & Wellness Association (BSWA). "Beban pajak yang terlalu tinggi akan membunuh usaha spa," imbuhnya. *mao
1
Komentar