Tersinggung, Ngamuk di Pesta Ultah
Seorang pemuda bernama Putu Eva Novanda Angkasa Putra, 20, harus berurusan dengan pihak kepolsian dari Polsek Denpasar Barat.
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, pemuda pengangguran ini ngamuk dan sempat menebas Andi Irawan, 20, yang menyebabkan luka pada kepala korban. Aksi nekat tersangka yang kini mendekam di Mapolsek Denbar ini saat menghadiri pesta ulang di sebuah kos-kosan, Rabu (19/7) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, aksi tersangka yang tinggal di Jalan Imam Bonjol ini berawal ketika ia dan rekannya menghadiri pesta ulang tahun gebetannya bernama Novi, di Jalan Gunung Karang, Monang-Maning, Denpasar Barat.
Nah, sekitar pukul 02.00 Wita, adik dari sang empunya acara yakni Andi Irawan, hendak membersihkan beberapa titik di lokasi acara karena banyak kotoran yang berceceran. Namun, saat menyapu itu, tersangka Putu Eva Novanda Angkasa Putra ini menegurnya atas tingkahnya itu. “Korban Andi ini lagi bersih-bersih, tiba-tiba si tersangka datang dan menegurnya. Alasannya, karena mereka masih ada di lokasi dan dinilai tidak etis,” jelasnya, Kamis (20/7) siang.
Antara korban dan tersangka ini kumudian cekcok mulut karena masalah tersebut, sehingga, keduanya bersitegang yang berujung pada adu fisik. Beberapa rekan tersangka dan rekan korban melerai dan memisahkan keduanya. Namun, tersangka yang sudah emosi ini langsung berlari ke rumahnya untuk mengambil sebilah pedang. “Dari sana, tersangka langsung berteriak-teriak mencari korban dan menantangnya untuk duel. Pedang yang sempat diayunkan mengenai kepala korban. Namun tidak menyebabkan luka yang cukup serius,” kata Iptu Aan Saputra.
Setelah aksinya tersebut, tersangka langsung kembali ke rumahnya. Sebaliknya penghuni kos dan warga yang mendengar keributan langsung menghubungi pihak kepolisian. Selanjutnya, saat dilakukan pendalaman, tersangka berhasil diciduk di rumahnya. “Tersangka mengakui membawa pedang hanya untuk menakuit-nakuti korban saja. Untuk motifnya karena tersinggung itu aja,” ujar Iptu Aan Saputra seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. *dar
Pasalnya, pemuda pengangguran ini ngamuk dan sempat menebas Andi Irawan, 20, yang menyebabkan luka pada kepala korban. Aksi nekat tersangka yang kini mendekam di Mapolsek Denbar ini saat menghadiri pesta ulang di sebuah kos-kosan, Rabu (19/7) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, aksi tersangka yang tinggal di Jalan Imam Bonjol ini berawal ketika ia dan rekannya menghadiri pesta ulang tahun gebetannya bernama Novi, di Jalan Gunung Karang, Monang-Maning, Denpasar Barat.
Nah, sekitar pukul 02.00 Wita, adik dari sang empunya acara yakni Andi Irawan, hendak membersihkan beberapa titik di lokasi acara karena banyak kotoran yang berceceran. Namun, saat menyapu itu, tersangka Putu Eva Novanda Angkasa Putra ini menegurnya atas tingkahnya itu. “Korban Andi ini lagi bersih-bersih, tiba-tiba si tersangka datang dan menegurnya. Alasannya, karena mereka masih ada di lokasi dan dinilai tidak etis,” jelasnya, Kamis (20/7) siang.
Antara korban dan tersangka ini kumudian cekcok mulut karena masalah tersebut, sehingga, keduanya bersitegang yang berujung pada adu fisik. Beberapa rekan tersangka dan rekan korban melerai dan memisahkan keduanya. Namun, tersangka yang sudah emosi ini langsung berlari ke rumahnya untuk mengambil sebilah pedang. “Dari sana, tersangka langsung berteriak-teriak mencari korban dan menantangnya untuk duel. Pedang yang sempat diayunkan mengenai kepala korban. Namun tidak menyebabkan luka yang cukup serius,” kata Iptu Aan Saputra.
Setelah aksinya tersebut, tersangka langsung kembali ke rumahnya. Sebaliknya penghuni kos dan warga yang mendengar keributan langsung menghubungi pihak kepolisian. Selanjutnya, saat dilakukan pendalaman, tersangka berhasil diciduk di rumahnya. “Tersangka mengakui membawa pedang hanya untuk menakuit-nakuti korban saja. Untuk motifnya karena tersinggung itu aja,” ujar Iptu Aan Saputra seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. *dar
Komentar