Disdukcapil ‘Lembur’ Pelayanan e–KTP
Pelayanan serentak di 4 kecamatan, yakni, Kelurahan Peguyangan, Denut; Desa Dauh Puri Kangin, Denbar; Kantor Camat Densel, dan Kelurahan Sumerta, Dentim. Hasilnya, sebanyak 328 orang pengurus identitas kependudukan.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar terus menggenjot kepemilikan identitas kependudukan berupa kartu tanda penduduk elektronik (e–KTP). Perekaman serentak dilakukan untuk mengejar warga yang memasuki usia 17 tahun agar bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024.
Disdukcapil Kota Denpasar bahkan melakukan jemput bola di hari libur yakni pada Minggu (14/1). Pelaksanaan jemput bola digelar serentak di empat kecamatan di Kota Denpasar. Adapun pelaksanaannya dipusatkan di beberapa titik, yakni Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara (Denut), Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat (Denbar), Kantor Camat Denpasar Selatan (Densel), dan Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur (Dentim).
Dari kegiatan serentak tersebut, sebanyak 328 warga memanfaatkan pelayanan yang tersebar di empat kecamatan. Jumlah tersebut terbagi atas beberapa pelayanan, yakni rekam e–KTP usia 16 tahun sebanyak 101 orang, rekam e–KTP El usia 17 tahun sebanyak 54 orang, cetak KTP elektronik sebanyak 48 orang, cetak revisi sebanyak 46 orang, print ready record (PRR) atau perekaman KTP yang siap cetak sebanyak 3 orang, dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) sebanyak 76 orang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar terus menggenjot kepemilikan identitas kependudukan berupa kartu tanda penduduk elektronik (e–KTP). Perekaman serentak dilakukan untuk mengejar warga yang memasuki usia 17 tahun agar bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024.
Disdukcapil Kota Denpasar bahkan melakukan jemput bola di hari libur yakni pada Minggu (14/1). Pelaksanaan jemput bola digelar serentak di empat kecamatan di Kota Denpasar. Adapun pelaksanaannya dipusatkan di beberapa titik, yakni Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara (Denut), Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat (Denbar), Kantor Camat Denpasar Selatan (Densel), dan Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur (Dentim).
Dari kegiatan serentak tersebut, sebanyak 328 warga memanfaatkan pelayanan yang tersebar di empat kecamatan. Jumlah tersebut terbagi atas beberapa pelayanan, yakni rekam e–KTP usia 16 tahun sebanyak 101 orang, rekam e–KTP El usia 17 tahun sebanyak 54 orang, cetak KTP elektronik sebanyak 48 orang, cetak revisi sebanyak 46 orang, print ready record (PRR) atau perekaman KTP yang siap cetak sebanyak 3 orang, dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) sebanyak 76 orang.
Kadisdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan, Disdukcapil Kota Denpasar terus mendorong kepemilikan identitas kependudukan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat. Hal ini guna mendukung terciptanya data kependudukan yang valid di Kota Denpasar. Terlebih saat ini menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Dikatakannya, selain untuk mendukung validasi data dan melindungi hak pilih masyarakat, percepatan kepemilikan identitas e–KTP ini juga mengacu pada target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga warga yang hendak mengurus e–KTP dapat memanfaatkan pelayanan di beberapa titik. Mulai dari pelayanan di masing-masing kecamatan, jemput bola di setiap desa/kelurahan, dan jemput bola di masing-masing sekolah.
“Jadi lokasi pelayanan juga sudah banyak. Sebagai identitas diri, e–KTP memiliki manfaat yang mendasar, termasuk salah satunya melindungi hak pilih saat pemilu dan pilkada untuk meningkatkan partisipasi pemilih, selain juga untuk memastikan semua masyarakat telah memiliki e–KTP sesuai target nasional,” ujarnya
Dewa Juli memaparkan, hingga 2 Januari 2024, tercatat sebanyak 4.136 warga Kota Denpasar yang sudah berhak memiliki e–KTP namun belum melaksanakan perekaman. Sehingga pihaknya mendorong kepada perbekel/lurah, kepala lingkungan (kaling) dan kepala dusun (kadus) berperan aktif dalam mengawasi warganya untuk melaksanakan perekaman.
Selain itu, Dewa Juli berharap agar warga yang keberadaannya tidak diketahui, termasuk juga yang telah meninggal dunia, diharapkan keluarga atau kerabatnya melapor ke Disdukcapil. Sehingga dapat segera dilaksanakan proses penghapusan NIK sebagai bentuk validasi data kependudukan. Hal ini karena masih banyak warga yang tidak melaporkan jika ada sanak saudara atau kerabat yang telah meninggal dunia.
“Yang pertama kami mengajak semua warga Kota Denpasar yang sudah berusia 16 dan 17 tahun ini melaksanakan perekaman e–KTP dengan hanya membawa kartu keluarga. Selain kegiatan rutin, cara jemput bola juga akan terus kami laksanakan,” kata Dewa Juli.
“Dan dengan partisipasi aktif masyarakat ini semoga target nasional perekaman dapat dipenuhi, dan seluruh masyarakat Kota Denpasar memiliki identitas kependudukan yang lengkap,” tandas Dewa Juli. 7 mis
1
Komentar