Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang Kaki Lima
DENPASAR, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan di kawasan Jalan Surapati dan sekitarnya pada Sabtu (13/1) dan Minggu (14/1). Penertiban itu sebagai upaya penegakan perda guna menciptakan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tidak berjualan di badan jalan. Bahkan, pihaknya telah menyediakan tempat untuk berjualan. Namun, tetap saja pedagang tersebut memilih berjualan di badan jalan.
“Kami tidak melarang masyarakat yang ingin mencari rezeki untuk berjualan, namun perlu diperhatikan agar lokasi berjualan tidak di badan jalan,” kata Bawa Nendra.
Dijelaskannya, pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan melanggar ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sehingga penertiban wajib dilaksanakan lantaran tidak mengindahkan imbauan dan sosialisasi yang dilaksanakan sebelumnya.
Satpol PP akan terus melakukan patroli secara rutin di kawasan tersebut. Hal ini guna memastikan badan jalan tidak digunakan untuk berdagang. Lantaran selain mengganggu pengguna jalan, aktivitas ini juga membahayakan bagi pedagang itu sendiri.
“Kami bukan mencari-cari kesalahan, tapi ini merupakan upaya penegakan perda, sehingga seluruh aktivitas memberikan kenyamanan dan ketertiban bersama,” ucap Bawa Nendra.
Dia mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk membangun kolaborasi dan sinergi untuk bersama menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar. Masyarakat dapat melakukan partisipasi aktif dengan memanfaatkan layanan Gerakan Bersama Siaga Kota (Gerba Sita) untuk melaporkan pelanggaran perda melalui WhatsApp Bot di nomor 081337338326. “Mari bersama kita ciptakan kawasan tertib di Kota Denpasar,” tandas Bawa Nendra. 7 mis
“Kami tidak melarang masyarakat yang ingin mencari rezeki untuk berjualan, namun perlu diperhatikan agar lokasi berjualan tidak di badan jalan,” kata Bawa Nendra.
Dijelaskannya, pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan melanggar ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sehingga penertiban wajib dilaksanakan lantaran tidak mengindahkan imbauan dan sosialisasi yang dilaksanakan sebelumnya.
Satpol PP akan terus melakukan patroli secara rutin di kawasan tersebut. Hal ini guna memastikan badan jalan tidak digunakan untuk berdagang. Lantaran selain mengganggu pengguna jalan, aktivitas ini juga membahayakan bagi pedagang itu sendiri.
“Kami bukan mencari-cari kesalahan, tapi ini merupakan upaya penegakan perda, sehingga seluruh aktivitas memberikan kenyamanan dan ketertiban bersama,” ucap Bawa Nendra.
Dia mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk membangun kolaborasi dan sinergi untuk bersama menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar. Masyarakat dapat melakukan partisipasi aktif dengan memanfaatkan layanan Gerakan Bersama Siaga Kota (Gerba Sita) untuk melaporkan pelanggaran perda melalui WhatsApp Bot di nomor 081337338326. “Mari bersama kita ciptakan kawasan tertib di Kota Denpasar,” tandas Bawa Nendra. 7 mis
Komentar