Ada 11 Tersangka, Dua Langsung Ditahan
Setelah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang merupakan rekanan dalam pengadaan kapal pada, Kamis (20/7) sore.
Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan di Buleleng
DENPASAR, NusaBali
Selain rekanan, ada 9 tersangka lainnya yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Dua tersangka yang ditahan, yaitu Suyadi yang merupakan rekanan dari PT F1 Perkasa, Banyuwangi dan Fuad Bachtiar Baua Giel yang merupakan rekanan dari PT Fuad Pratama Perkasa. Kajati Bali, Djaya Kesuma mengatakan penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan sejak setahun lalu dengan memeriksa sekitar 15 saksi.
“Penahanan yang kami lakukan saat ini juga merupakan kado untuk Hari Bhakti Adhyaksa dan persembahan kepada masyarakat,” jelas Djaya Kesuma. Dalam perkara ini, Suyadi yang merupakan rekanan dari PT F1 Perkasa menjadi pemenang dalam pengadaan 4 unit kapal Inkamnia 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2014 dengan nilai kontrak Rp 5,960 miliar. Namun setelah jatuh tempo, Suyadi yang merupakan bos PT F1 Perkasa hanya mampu mengerjakan 50 persen. Parahnya lagi, dari hasil pemeriksaan saksi ahli dinyatakan jika kapal yang baru dikerjakan sebagian ini tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Karena gagal, pengadaan kapal untuk nelayan di Buleleng ini diambil alih Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pekerjaan lalu dilanjutkan oleh PT Fuad Pratama Perkasa milik tersangka Fuad dengan nilai kontrak Rp 9,7 miliar yang sumber dananya berasal dari APBN (pembantuan) tahun 2014. Dalam kontrak, Fuad harus melanjutkan pengerjaan 7 kapal Inkamnia 30 GT termasuk menyelesaikan 4 kapal yang sebelumnya dikerjakan PT F1 Perkasa.
Meskipun 7 unit kapal tersebut berhasil diselesaikan PT Fuad Pratama Perkasa, namun dari hasil pemeriksaan saksi ahli dari Biro Klasifikasi Indonesia dan Syahbandar Tanjung Benoa dinyatakan jika kapal tidak bisa diserah terimakan karena jauh dari spesifikasi dalam kontrak. “Dari hasil perhitungan ada kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih,” ujar mantan Kajari Denpasar ini.
Ditegaskan Djaya Kesuma, untuk saat ini baru dua orang yang ditahan karena merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Terkait keterlibatan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, Kajati yang baru menjabat selama 6 bulan ini tidak mau berkomentar banyak. “Sekarang kan bisa dilihat siapa yang paling bertanggung jawab, siapa yang menikmati dan siapa yang punya inisiatif. Kan perkara korupsi tidak bisa berdiri sendiri dan kami akan menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Aspidus Kejati Bali, Polin O Sitanggang menyatakan selain dua tersangka yang ditahan masih ada 9 tersangka lainnya yang kini masih dalam proses. Ia mengatakan dua tersangka yang merupakan rekanan ditahan karena memang menjadi pihak yang bertanggung jawab. Untuk penahanan tersangka lainnya akan menyusul. “Nanti kan ada tahapannya,” ujar Polin didampingi Kasi Penkum dan Humas, Erwin Beslar. Ditegaskannya, untuk 9 tersangka lainnya ini berasal dari pejabat di Kementrian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Bali. Namun Polin enggan berkomentar lebih lanjut siapa saja tersangka tersebut. “Kalau kita prinsipnya siapa saja yang berbuat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penolakan kelompok nelayan di Buleleng terkait serah terima kapal nelayan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Bali. Salah seorang nelayan yang sudah diperiksa bernama Baidi Sufarlan mengatakan jika kapal yang diserahkan berbeda dengan permintaan nelayan. Malah para nelayan mengatakan kapal tersebut jauh dari kata layak. *rez
1
Komentar