nusabali

C&C Law Firm Siap Kawal Investasi Asing dan WNA di Bali

  • www.nusabali.com-cc-law-firm-siap-kawal-investasi-asing-dan-wna-di-bali
  • www.nusabali.com-cc-law-firm-siap-kawal-investasi-asing-dan-wna-di-bali

DENPASAR, NusaBali.com - C&C Law Firm, kantor konsultan hukum yang baru saja membuka kantornya di Jalan Padang Galak, Denpasar, siap mengawal investasi asing di Bali. Kantor hukum ini berfokus untuk memberikan kepastian hukum kepada klien, terutama WNA, agar usaha atau bisnisnya tidak mengalami masalah hukum di kemudian hari.

Direktur C&C Law Firm, Rudy Santoso Cangi SH, mengatakan, pihaknya memiliki tim yang berpengalaman dan kompeten dalam menangani berbagai permasalahan hukum, termasuk yang berkaitan dengan investasi asing.

"Kami memiliki tim yang berpengalaman dan kompeten dalam menangani berbagai permasalahan hukum, termasuk yang berkaitan dengan investasi asing," kata Rudy Santoso Cangi di sela grand opening C&C Law Firm, Minggu (14/1/2024).

Rudy Santoso Cangi menjelaskan, pihaknya kerap menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa bisnis atau sengketa investasi. Selain itu, pihaknya juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perizinan, perjanjian kontrak dengan pihak ketiga, hak asuh anak, dan tata kelola investasi.

"Kami berusaha memberikan yang terbaik dan memastikan keamanan investasi mereka serta memitigasi risiko-risiko permasalahan hukum yang mungkin terjadi," kata Tjokorda Alit Budi W SH, yang juga merupakan salah satu pendiri C&C Law Firm.

Kasus hukum yang dialami WNA pasca pandemi diakui Rudy mengalami peningkatan 30-40 persen. Pasalnya, dari awal 2023  mulai banyak WNA yang melakukan investasi lagi. Baik itu sewa jangka panjang, pembangunan properti. Maupun pembelian lahan melalui PT PMA nya. 

Kemudian banyak juga permasalahan yang timbul, karena selama pandemi itu banyak dokumen, atau kewajiban terkait perpajakan maupun perizinan yang lambat diurus. Sehingga pada saat mulai berjalan bisnisnya pasca pandemi, kemudian hal itu justru menjadi masalah. 

“Kekhawatiran dari investor asing itu adalah  karena mereka awam dan tidak memahami sistem hukum di indonesia seperti apa. Sehingga Mereka terkadang mendapat informasi berbeda beda,” terang Rudy.

Kehadiran C&C Law Firm di Bali ini pun diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan investasi asing di Pulau Dewata.

Komentar