nusabali

Disdikpora Denpasar Samakan Persepsi Terkait Pungutan, Sumbangan, dan Bantuan

  • www.nusabali.com-disdikpora-denpasar-samakan-persepsi-terkait-pungutan-sumbangan-dan-bantuan

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar melaksanakan rapat koordinasi penyamaan persepsi dengan Tim Saber Pungli dan Ombudsman RI Perwakilan Bali.

DENPASAR, NusaBali
Rapat koordinasi ini digelar karena selama ini pihak sekolah dibayang-bayangi dengan peraturan yang melarang adanya pungutan terhadap orangtua siswa oleh komite sekolah. Akibatnya, gaji guru honorer dan kegiatan pendukung pendidikan lainnya harus dikurangi.

Pertemuan yang digelar di Gedung Graha Sewaka Dharma, Lumintang Kamis (20/7) kemarin, dihadiri Kadisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan, Ketua Tim Saber Pungli Kota Denpasar Nyoman Artana, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Inspektorat Kota Denpasar, dan perwakilan 12 sekolah di Kota Denpasar.

Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan yang dikonfirmasi usai pertemuan menjelaskan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dimana terdapat kerancuan terhadap beberapa pengertian yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 yang menjelaskan tentang Bantuan. Dimana, yang disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sedangkan pasal 1 ayat 4 membahasa tentang Pungutan Pendidikan. Dimana, yang disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Dan pada pasal 1 ayat 5 tertuang Sumbangan Pendidikan, dimana adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.   

Dari tiga point di atas, menurut Gunawan, pihaknya tidak membenarkan pelaksanaan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 1 ayat 4 tentang Pungutan. Namun, disisi lain pihaknya telah berkoordinasi dengan Saber Pungli dan Ombudsman terkait penerapan pasal 1 ayat 3 mengenai Bantuan dan pasal 1 ayat 5 mengenai Sumbangan.

Gunawan berharap, dengan telah ditetapkanya persamaan persepsi ini tak lagi terjadi permasalahan dan ketakutan bagi penyelenggara pendidikan, karena bantuan dari orangtua murid memang diamanatkan untuk membantu kekurangan biaya pendidikan. Hanya saja, sekolah yang bersangkutan wajib membuat program kerja terlebuh dahulu, selanjutnya diajukan pada saat rapat komite sekolah. Nah, di sanalah nanti para orangtua menyepakati untuk menyumbang atau memberikan bantuan. “Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah tidak adanya penentuan jumlah dan pemaksaan terhadap bantuan dan sumbangan tersebut,” tegasnya. *cr63

Komentar