Panggilan e-KTP Banyak Dicuekin
Program nasional untuk menuntaskan peralihan KTP menjadi KTP elektronik (e-KTP) belum berjalan tuntas.
Warga Khusus Dapat Pelayanan Jemput Bola
SINGARAJA, NusaBali
Sampai saat ini masih saja ada warga yang belum melakukan perekaman dengan berbagai alasan. Data terbaru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, per akhir 2016 lalu ada sebanyak 65.296 orang wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
Masih banyaknya warga yang tercecer disebutkan terkendala masalah topografi Buleleng yang berbukit. Warga yang belum melakukan perekaman tersebut sebagaian besar tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari akses pemerintahan desa, kecamatan ataupun kabupaten. Mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Buleleng terus berupaya untuk menuntaskan perekaman E-KTP, meski jumlah tersebut selalu berubah setiap saat seiring dengan pertumbuhan penduduk.
Kadisdukcapil, Putu Reika Nurhaeni yang ditemui Kamis (20/7) kemarin di kantornya menyatakan bahwa saat ini pihaknya melakukan pelayanan jemput bola. Pelayanan tersebut dikatakan mendekatkan pelayanan kepada warga. “Kami sudah surati ke semua Perbekel dan Lurah untuk memanggil warganya yang belum melakukan perekaman KTP. Kami jemput bola langsung ke lokasi,” katanya.
Hanya saja terkadang dari beberapa kali panggilan, ada saja warga yang tidak datang ke tempat perekaman e-KTP yang biasanya dilaksanakan di Kantor Perbekel atau Lurah. Pihaknya juga menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut juga difokuskan kepada lansia, warga yang cacat, sakit dan miskin. Dimaksudkan, masing-masing Perbekel dan Lurahnya agar mau mencari warganya yang benar-benar dalam kondisi tersebut dan tidak bisa untuk mengurus langsung ke kecamatan maupun ke kota.
Bagi yang tidak datang saat jadwal perekaman di desa tersebut, tim perekaman tidak jarang langsung mendatangi rumah-rumah warga yang dimaksud. Meski medan yang ditempuh sangat berat memasuki jalan-jalan setapak dan juga menyeberangi sungai. Pelayanan khusus juga diberikan di kantor Disdukcapil Buleleng yakni one hour service, bagi warga yang ingin mengurus KK ataupun KTPnya di saat emergency, seperti saat sakit.
Sejauh ini khusus pelayanan e-KTP, dari total jumlah penduduk Buleleng sebanyak 811.923, yang dinyatakan wajib KTP sebanyak 590.396 jiwa. Sedangkan dari jumlah tersebut yang sudah melakukan perekaman baru 525.100 jiwa. Sisanya 65.296 masih belum melakukan dengan berbagai alasan. *k23
1
Komentar