Satpol PP Sidak Vila Bodong
GIANYAR, NusaBali - Satpol PP Kabupaten Gianyar sidak vila bodong di Banjar Belang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Senin (15/1). Vila diduga dibangun tanpa izin. Kasat Pol PP Gianyar Made Watha menjelaskan, diduga menyalahi aturan.
Petugas menemui penanggungjawab vila dan diminta menunjukkan semua perizinan yang seharusnya diperlukan. “Saat kami sidak yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin yang diperlukan,” kata Watha, Senin (15/1).
Dijelaskan Watha, pemilik vila melanggar Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karena adanya pelanggaran itu, Satpol PP Kabupaten Gianyar meminta pemilik untuk menghentikan sementara pembangunan sampai semua izin yang diperlukan dipenuhi oleh pemiliknya.
Pemilik vila juga dipanggil untuk datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. “Pada hari Kamis (18/1), kami panggil yang bersangkutan untuk datang ke kantor. Kami akan memberikan pembinaan dan diberikan penjelasan terkait izin yang diperlukan. Seperti SPT, PBG SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan sejumlah izin lainnya,” jelas Watha. 7 nvi
1
Komentar