Dana Kampanye PKS Tertinggi, Disusul PDIP dan PPP
KPU Bali Terima Laporan Awal Dana Kampanye Parpol
DENPASAR, NusaBali - Seluruh parpol dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menyelesaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Provinsi Bali.
Tercatat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan penerimaan terbesar, yakni Rp 230.500.000, setelahnya ada PDI Perjuangan yang melaporkan penerimaan sebesar Rp 108.150.000, dan PPP Rp 106.800.000.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan setelah parpol/caleg DPD mengumpulkan LADK pada tenggat waktu 7 Januari 2024, sebanyak 12 parpol harus melakukan perbaikan. Sementara pada caleg DPD terdapat dua nama yang harus melakukan perbaikan laporan. “Di LADK awal ada 12 parpol yang dikembalikan, dan 2 caleg DPD yang dikembalikan,” ujar Lidartawan saat ditemui di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Denpasar, Senin (15/1).
LADK partai politik peserta pemilu 2024 setidaknya berisikan laporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. Berdasarkan Pengumuman KPU Nomor: 100/PL.01.7-Pu/51/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, seluruh parpol dan caleg DPD telah menyerahkan LADK perbaikan pada 12 Januari 2024.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan setelah parpol/caleg DPD mengumpulkan LADK pada tenggat waktu 7 Januari 2024, sebanyak 12 parpol harus melakukan perbaikan. Sementara pada caleg DPD terdapat dua nama yang harus melakukan perbaikan laporan. “Di LADK awal ada 12 parpol yang dikembalikan, dan 2 caleg DPD yang dikembalikan,” ujar Lidartawan saat ditemui di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Denpasar, Senin (15/1).
LADK partai politik peserta pemilu 2024 setidaknya berisikan laporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. Berdasarkan Pengumuman KPU Nomor: 100/PL.01.7-Pu/51/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, seluruh parpol dan caleg DPD telah menyerahkan LADK perbaikan pada 12 Januari 2024.
Dari deretan parpol, PKS melaporkan penerimaan terbesar sebesar Rp 230.500.000, setelahnya ada PDI Perjuangan yang melaporkan penerimaan sebesar Rp 108.150.000, dan PPP Rp 106.800.000. Sebagian besar parpol melaporkan penerimaan di bawah Rp 100 juta, bahkan ada yang melaporkan penerimaan Rp 298.000 (Partai Hanura). Sementara dari daftar caleg DPD tertera caleg DPD Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dengan penerimaan dana kampanye awal terbesar, yakni sebesar Rp 225.459.000, berikutnya Dr Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra SE MSi sebesar Rp 150.014.685. Sementara caleg DPD Ainun Ni'am tercatat melaporkan penerimaan dana awal kampanye terkecil sebesar Rp 500.000. Lidartawan mengatakan terkait besaran dana awal kampanye yang dilaporkan bukan wewenang pihaknya dalam menilai.
Selanjutnya LADK akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang saat ini masih dalam tahap seleksi. Selain itu, terkait dengan dana kampanye, parpol dan caleg DPD nantinya juga akan kembali menyerahkan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Penerimaan yang tercantum pada LADK besar kemungkinan akan berubah karena masuknya sumbangan dana kampanye.
“LPSDK dan LPPDK dilaporkan bareng-bareng 10 hari setelah pemungutan suara, jadi 23-29 Februari,” jelas mantan Ketua KPU Bangli. Sebagaimana ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Lidartawan mengingatkan parpol maupun para caleg untuk mengutamakan transparansi penggunaan dana kampanye Pemilu.
Bagi parpol dan caleg-caleg yang tidak melaporkan dana kampanye maka KPU akan mengumumkannya di website KPU (Info Pemilu) dan kepesertaan mereka terancam didiskualifikasi. “Sekarang semakin terbuka pelaksanaan kampanye dan dananya,” kata Lidartawan. 7 cr78
Komentar