Balai Pertemuan Dipagari, Warga Perumahan Kesambi Baru Datangi BPN Badung
MANGUPURA, NusaBali.com - Status Balai Pertemuan Perumahan Kesambi Baru, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, masih menjadi polemik. Warga perumahan bersikeras agar Balai Pertemuan tetap digunakan karena merupakan fasilitas umum (fasum).
Perwakilan warga perumahan yang berjumlah 19 orang dipimpin Ketua Kelompok I Ketut Adi Sutrisna melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Badung, Heryanto, pada Selasa (16/1/2024) siang.
Dalam audiensi tersebut, warga perumahan mempertanyakan terbitnya sertifikat hak milik lahan Balai Pertemuan Perumahan Kesambi Baru atas nama Agus Trisna Hartanto seluas 255 m2.
"Dimana objek keseluruhan objek tersebut 300 meter persegi yang ditambah sebuah lorong sebelah kanan dan kiri. Itu yang kami tanyakan," kata Ketut Adi Sutrisna.
Warga Perum Kesambi Baru saat mengunjungi Kantor ATR/BPN Kabupaten Badung, Selasa (16/1/2024).
Dari pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, Adi Sutrisna mengungkapkan jika BPN Kabupaten Badung sudah mengagendakan meninjau lokasi Balai Pertemuan Perumahan Kesambi Baru.
"BPN akan turun lapangan. Terkait Balai Pertemuan, kami memiliki bukti sudah mendapat hibah dari pengembang PT Karimunadi tahun 2003. Sebelumnya secara lisan pengembang juga sudah menyatakan tanah tersebut bisa dibuat Balai Pertemuan sehingga didirikanlah (Balai pertemuan) pada 2001," kata Adi Sutrisna.
Pada pertemuan 19 perwakilan warga tersebut, turut mendampingi AA Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi), anggota DPR RI Komisi II, yang sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan BPN Badung serta Kanwil BPN Bali.
"Dari data yang diperlihatkan BPN Badung ada yang membahagiakan, ternyata ada surat kesepakatan dari dua pihak terkait penggunaan jalan, ada kompensasi masyarakat membangun Balai pertemuan," kata Gus Adhi.
Gus Adhi berharap agar persoalan ini segera diselesaikan. Ia juga berharap agar Agus Trisna Hartanto, selaku pemilik sertifikat, dapat membuka pagar Balai Pertemuan. "Sebagai insan sosial seyogyanya harus harmonis kepada semua pihak, terketuk hatinya," imbau Gus Adhi.
Ketua Kelompok Warga I Ketut Adi Sutrisna (kiri) dan AA Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi), anggota DPR RI Komisi II yang mendampingi warga. -MAO
Sebelumnya, warga setempat sudah mendatangi Polda Bali pada 30 Agustus 2023 lalu dan melaporkan terlapor Agus Trisna Hartanto dalam kasus dugaan penyerobotan tanah atau penggelapan sebagaimana dikandung dalam Pasal 385 dan 372 KUHP.
Laporan ini kemudian dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Polres Badung karena locus delicity ada di wilayah Kabupaten Badung.
Warga pun berharap adanya status yang jelas terutama lorong sebelah sisi kanan dan sisi kiri Balai Pertemuan Warga Kesambi Baru. Diminta untuk segera membuka pagar tersebut karena Balai Pertemuan akan digunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pileg/Pilpres, pada 14 Februari 2024 nanti.
Adi Sutrisna mengatakan dahulu warga perumahan membeli rumah dengan type dan luas yang berbeda pada tahun 1986. Dengan fasilitas umum (fasum), prasarana jalan lingkungan, lorong kanan dan kiri yang dikeluarkan dan disahkan oleh notaris JS Wibisono SH.
Pada tahun 2001, warga Kesambi Baru mengeluarkan iuran secara swadaya untuk membangun Balai Pertemuan. Setelah proses pembangunan selesai, warga perumahan menggunakan Balai Pertemuan untuk aktivitas warga setempat.
Dari tahun 2001 warga menggunakan Balai Pertemuan untuk kegiatan TPS saat pemilihan umum, bahkan hingga menggelar perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Pada Pemilu tanggal 14 Februari mendatang, Balai Pertemuan ini sebenarnya menjadi lokasi TPS 002 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 295 warga,
"Di Balai Pertemuan itu kami giatkan aksi gotong royong, kegiatan sarana belajar mengajar anak-anak serta kegiatan persembahyangan," ungkapnya.
Hingga pada akhirnya, pada 6 Februari 2020 Agus Trisna Hartanto mengaku sebagai pemilik sertifikat dengan luas tanah 255 m2, melayangkan surat pemberitahuan kepada pelapor (I Ketut Adi Sutrisna) selaku Ketua Kelompok Perumahan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan bukan sebagai lokasi fasum.
Hal ini dikuatkan dengan putusan surat dari Kepala BPN Badung SK.285/HM/BPN Badung.51.03.2013, dan sertifikat hak milik nomor 14791.
Menurut terlapor, warga perumahan telah menggunakan sebagian tanah, dan mendirikan bangunan Balai Pertemuan tanpa seizin darinya, selaku pemilik sah dari tanah tersebut.
1
Komentar