Kantor Pertanahan Tahan 2 Sertifikat Adat
Dampak Sengketa Lahan Kantor Desa Muncan
Tahun 2018, Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa mengajukan penyertifikatan lahan Kantor Desa Muncan.
AMLAPURA, NusaBali
Kantor Pertanahan (Kantah) Karangasem menahan dua sertifikat hak milik (SHM), milik Desa Adat Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Sertifikat ini dengan objek lahan Kantor Desa Muncan di Banjar Gede. Penahanan ini karena lahan kantor desa ini masih jadi sengketa, antara desa adat setempat dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Di samping itu, lahan Kantor Desa Muncan bersertifikat ganda, yakni sertifikat hak guna pakai dan SHM. "Makanya, untuk sementara dua sertifikat milik Desa Adat Muncan masih saya tahan," jelas Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Karangasem Resa Prapanca, didampingi Kasi Sengketa I Made Ambarajaya, di ruang kerjanya, Jalan Sudirman, Amlapura, Selasa (16/1).
Ambarajaya memaparkan, tahun 2018 ada permintaan dari Desa Adat Muncan untuk melakukan pengukuran lahan. Ternyata tanah Kantor Desa Muncan itu belum diploting (belum masuk dalam peta bidang tanah) atau belum dibukukan atas nama Pemprov Bali. Padahal tanah ini telah bersertifikat hak guna pakai atas nama Pemprov Bali.
Selanjutnya, penyertifikatan tanah berproses, hingga terbit dua sertifikat, yakni sertifikat hak milik Nomor : 3201, luas 930 meter persegi. Satu lagi, sertifikat Nomor : 3205, luas 805 meter persegi, per 13 Januari 2018. Sertifikat dengan tanda tangan Kepala Pertanahan Karangasem I Wayan Sudibiya. Sertifikat itu terbit melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap). Padahal sebelumnya telah terbit sertifikat hak guna pakai atas nama Pemprov Bali, sertifikat Nomor : 3 Desa Muncan, seluas 1.360 meter persegi. Dari luas itu, 500 meter per segi untuk Kantor Desa Muncan.
Belakangan, Perbekel Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem I Wayan Tunas meminta pihak Desa Adat Muncan menunjukkan bukti kepemilikan lahan Kantor Desa Muncan. Karena Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali mengeluarkan surat, Nomor : B.13.032/91/PBMD/BPKAD, per 3 Januari 2024.
"Saya menerima surat dari BPKAD Provinsi Bali. Intinya agar Desa Adat Muncan menunjukkan bukit kepemilikan lahan, sebagai hak milik dalam bentuk sertifikat asli," pinta Perbekel I Wayan Tunas, di ruang kerjanya, Banjar Gede, Desa Muncan, Kecamatan Selat.
Sesuai surat dari BPKAD Provinsi Bali, lahan ditempati Kantor Desa Muncan merupakan hak pakai dengan sertifikat Nomor : 3 Desa Muncan. Pemerintah Desa Muncan menggunakan lahan milik aset Provinsi Bali, sesuai keputusan Gubernur Bali Nomor : 750/04.E/HK/2021 per 27 Oktober 2021, tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali.
Disebutkan, pihaknya menggunakan aset Provinsi Bali ada perjanjian pinjam pakai antara Pemprov Bali dengan Pemerintah Desa Muncan, melalui surat Nomor B.28.593/23920/II/BPMDDukcapil, 28 Oktober 2021-28 Oktober 2026.
Pantauan NusaBali, ternyata lahan di Kantor Desa Muncan, bersertifikat ganda. Sebab, tahun 2018, Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa mengajukan penyertifikatan lahan Kantor Desa Muncan. Stelah lahan itu diukur melalui satelit ternyata masuk aset milik Desa Adat Muncan. Maka keluar dua sertifikat tahun 2018, melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap).
"Kedua sertifikat itu telah saya tunjukkan di Kantor BPKAD Provinsi Bali, datang bersama Kepala Kantor Pertanahan Karangasem I Gusti Putu Darma Astika, Desember 2022," jelas Putus Upadesa.
Hanya saja, lanjut dia, saat ini diminta menunjukkan dua sertifikat hak milik atas nama Desa Adat Muncan, belum bisa dia lakukan, Sebab, kedua sertifikat itu masih disimpan di Kantor Pertanahan Karangasem.7k16
1
Komentar