Sempat Dikenakan Wajib Lapor, Tersangka Pengeroyokan Ditahan
SINGARAJA, NusaBali - Empat orang tersangka pengeroyokan terhadap Gede Budiana dan Ketut Bagia, anak dan ayah di kawasan Pantai Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini ditahan di Rutan Polres Buleleng. Polisi menahan para tersangka dengan alasan memudahkan proses penyidikan selanjutnya.
Adapun keempat tersangka tersebut berinisial YS, 59, YB, 29, KS, 25, yang merupakan ayah dan kedua anaknya, dan satu orang lainnya berinisial KD, 27, merupakan teman salah satu pelaku yang berasal dari Desa Temukus, Kecamatan Banjar tersebut. Mereka mulai ditahan sejak Senin (15/1) kemarin.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, sejatinya keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan yang lalu. Namun, saat itu keempatnya hanya dikenakan wajib lapor. Polisi beralasan, tidak melakukan penahanan karena selama pemeriksaan keempat pelaku bersikap kooperatif.
AKP Diatmika menyebut, kini penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk menghindari keempatnya melarikan diri dan mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan. Selain itu, alasan penahanan disebut karena ada dari keempat tersangka yang tidak mengakui perbuatannya.
“Karena pertimbangan, kemarin pasca kita dalami bukti-bukti terkait perkara tersebut. Dari keempat ini juga ada yang mengaku juga ada yang tidak. Tapi dari keterangan saksi yang kita mintai keterangan, semua mengatakan tersangka melakukan perbuatan (pengeroyokan) terhadap korban,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (16/1) siang.
Kata AKP Diatmika, keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan hingga Menyebabkan Luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Ia menambahkan, keempat tersangka sempat mendatangi korban untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. “Kemarin ada keinginan dari pelaku menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun dari pihak keluarga korban tidak menerima dan tetap dilakukan proses hukum,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal perayaan pergantian tahun baru Senin (1/1) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengeroyokan itu diduga dipicu ketersinggungan salah satu tersangka terhadap perkataan korban. Korban disebut mempertanyakan status tersangka yang sebagai pemangku atau pemuka agama Hindu.7 mzk
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, sejatinya keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan yang lalu. Namun, saat itu keempatnya hanya dikenakan wajib lapor. Polisi beralasan, tidak melakukan penahanan karena selama pemeriksaan keempat pelaku bersikap kooperatif.
AKP Diatmika menyebut, kini penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk menghindari keempatnya melarikan diri dan mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan. Selain itu, alasan penahanan disebut karena ada dari keempat tersangka yang tidak mengakui perbuatannya.
“Karena pertimbangan, kemarin pasca kita dalami bukti-bukti terkait perkara tersebut. Dari keempat ini juga ada yang mengaku juga ada yang tidak. Tapi dari keterangan saksi yang kita mintai keterangan, semua mengatakan tersangka melakukan perbuatan (pengeroyokan) terhadap korban,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (16/1) siang.
Kata AKP Diatmika, keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan hingga Menyebabkan Luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Ia menambahkan, keempat tersangka sempat mendatangi korban untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. “Kemarin ada keinginan dari pelaku menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun dari pihak keluarga korban tidak menerima dan tetap dilakukan proses hukum,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal perayaan pergantian tahun baru Senin (1/1) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengeroyokan itu diduga dipicu ketersinggungan salah satu tersangka terhadap perkataan korban. Korban disebut mempertanyakan status tersangka yang sebagai pemangku atau pemuka agama Hindu.7 mzk
Komentar