Pencari Suaka Asal Venezuela Dipulangkan dari Indonesia
MANGUPURA, NusaBali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian dengan memulangkan seorang pria warga negara Venezuela, SEBM, 26.
Keputusan ini diambil setelah SEBM tinggal lebih dari dua tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga (resettlement).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan SEBM dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Simon Bolivar International Airport-Caracas, Venezuela pada Senin (15/1) dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. Dudy menjelaskan pemulangan sukarela ini adalah implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
“Diharapkan pemulangan sukarela dapat menjadi solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang jumlahnya terbatas, serta dapat membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia,” ucap Dudy, Selasa (16/1).
Dudy menjelaskan, awalnya SEBM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 28 Agustus 2019 dengan Visa Pelajar. Tujuan kedatangannya adalah untuk mengikuti program darmasiswa di Universitas Udayana (Und), fokus pada pembelajaran bahasa Indonesia, seni, dan budaya. Sebagian biaya pendidikannya didukung oleh perusahaan berpusat di Amerika Serikat.
Namun pada 6 November 2020, SEBM mengajukan Visa Onshore untuk tinggal lebih lama di Indonesia hingga 28 Februari 2021. Pandemi Covid-19 dan pembatasan perjalanan internasional membuatnya kesulitan untuk pulang ke Venezuela. SEBM menyebut perbatasan negaranya telah ditutup dan krisis di Venezuela semakin parah. Upaya menghubungi kedutaan Venezuela untuk memperoleh informasi juga tidak membuahkan hasil.
“Seiring berjalannya waktu, dia terjebak di Indonesia tanpa bantuan dari kedutaan untuk memperbarui paspornya yang kehilangan validitas, SEBM memutuskan untuk menghubungi UNHCR pada akhir 2020. Pada 28 November 2022, SEBM terdaftar sebagai pencari suaka di UNHCR,” jelas Dudy.
Kemudian pada akhir 2023, SEBM melaporkan diri sebagai pencari suaka mandiri yang ingin pulang sukarela ke Venezuela karena ibunya sakit keras. Setelah mendapatkan paspor yang baru, SEBM berkeinginan pulang dan melanjutkan kuliah di sana. Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta UNHCR, proses pemulangan SEBM disetujui oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Diungkapkan pula dari data UNHCR per November 2023 mencatat bahwa terdapat 12.008 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, termasuk 5.000 an pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB, seperti IOM.
Sementara, Kakannwil Kemenkumham Provinsi Bali Romi Yudianto menegaskan pemulangan sukarela pencari suaka merupakan wujud dari rasa kemanusiaan dan tanggung jawab negara. Romi menjelaskan pemulangan sukarela merupakan salah satu pilihan yang diberikan kepada pencari suaka yang tidak mendapatkan penempatan di negara ketiga (resettlement). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi jumlah pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, serta untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali ke negara asalnya.
Romi berharap pemulangan sukarela SEBM dapat menjadi contoh bagi pencari suaka lainnya yang ingin kembali ke negara asalnya. “Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada mereka, termasuk dalam proses pemulangan sukarela. Kami berharap, pemulangan sukarela SEBM dapat menjadi contoh bagi pencari suaka lainnya yang ingin kembali ke negara asalnya,” harapnya.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan UNHCR untuk memastikan bahwa para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia mendapatkan hak-haknya,” imbuh Romi. 7 ol3
“Diharapkan pemulangan sukarela dapat menjadi solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang jumlahnya terbatas, serta dapat membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia,” ucap Dudy, Selasa (16/1).
Dudy menjelaskan, awalnya SEBM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 28 Agustus 2019 dengan Visa Pelajar. Tujuan kedatangannya adalah untuk mengikuti program darmasiswa di Universitas Udayana (Und), fokus pada pembelajaran bahasa Indonesia, seni, dan budaya. Sebagian biaya pendidikannya didukung oleh perusahaan berpusat di Amerika Serikat.
Namun pada 6 November 2020, SEBM mengajukan Visa Onshore untuk tinggal lebih lama di Indonesia hingga 28 Februari 2021. Pandemi Covid-19 dan pembatasan perjalanan internasional membuatnya kesulitan untuk pulang ke Venezuela. SEBM menyebut perbatasan negaranya telah ditutup dan krisis di Venezuela semakin parah. Upaya menghubungi kedutaan Venezuela untuk memperoleh informasi juga tidak membuahkan hasil.
“Seiring berjalannya waktu, dia terjebak di Indonesia tanpa bantuan dari kedutaan untuk memperbarui paspornya yang kehilangan validitas, SEBM memutuskan untuk menghubungi UNHCR pada akhir 2020. Pada 28 November 2022, SEBM terdaftar sebagai pencari suaka di UNHCR,” jelas Dudy.
Kemudian pada akhir 2023, SEBM melaporkan diri sebagai pencari suaka mandiri yang ingin pulang sukarela ke Venezuela karena ibunya sakit keras. Setelah mendapatkan paspor yang baru, SEBM berkeinginan pulang dan melanjutkan kuliah di sana. Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta UNHCR, proses pemulangan SEBM disetujui oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Diungkapkan pula dari data UNHCR per November 2023 mencatat bahwa terdapat 12.008 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, termasuk 5.000 an pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB, seperti IOM.
Sementara, Kakannwil Kemenkumham Provinsi Bali Romi Yudianto menegaskan pemulangan sukarela pencari suaka merupakan wujud dari rasa kemanusiaan dan tanggung jawab negara. Romi menjelaskan pemulangan sukarela merupakan salah satu pilihan yang diberikan kepada pencari suaka yang tidak mendapatkan penempatan di negara ketiga (resettlement). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi jumlah pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, serta untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali ke negara asalnya.
Romi berharap pemulangan sukarela SEBM dapat menjadi contoh bagi pencari suaka lainnya yang ingin kembali ke negara asalnya. “Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada mereka, termasuk dalam proses pemulangan sukarela. Kami berharap, pemulangan sukarela SEBM dapat menjadi contoh bagi pencari suaka lainnya yang ingin kembali ke negara asalnya,” harapnya.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan UNHCR untuk memastikan bahwa para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia mendapatkan hak-haknya,” imbuh Romi. 7 ol3
Komentar