Polemik Pajak Spa 40 Persen, 'Dewi' Waswas Ikut Terimbas
DENPASAR, NusaBali - Desa wisata (Dewi) was was ikut terimbas dari rencana kenaikkan pajak spa 40 persen yang dicanangkan Pusat.
"Jelas desa wisata ikut terimbas," ujar Ketua Forum Komunikasi Desa Wisata (Forkom Dewi) Bali, I Made Mendra Astawa, Selasa (16/1).
Logikanya sederhana saja. Para wisatawan yang keberatan dengan pengenaan pajak 40 persen itu akan mengalihkan kunjungannya ke luar Bali. Akibatnya, kunjungan wisatawan Bali khususnya ke desa wisata akan menyusut.
"Kami khawatir desa wisata sepi nanti," ujar Mendra Astawa.
Di pihak lain desa wisata di Bali tengah berbenah pasca pandemi Covid-19. Pembenahan itu antara lain menambah ragam produk wisata yang berbasis potensi lokal untuk menambah daya tarik.
Diantaranya pengembangan retreat atau body treatment dengan pijat atau terapis menggunakan produk terapis lokal juga seperti lulur atau boreh dan lainnya.
Kata Mendra potensi treatment itu sudah berkembang, walau belum masif di desa wisata. "Kan panggilan terapis ke desa wisata juga ada," ungkap Mendra.
Dengan kebijakan kenaikkan pajak spa itu, tentu membuat pengelola desa wisata berpikir berat untuk mengembangkan potensi dan ragam produk, khususnya produk spa karena terbayang tingginya pajak yang harus dibayar.
Makanya, kata Mendra, secara tidak langsung desa wisata juga terdampak apabila kebijakan kenaikkan pajak spa 40-70 persen diterapkan.
Dia mengiyakan spa di Bali merupakan spa untuk wellness, bertujuan mendapatkan relaksasi, kesehatan dan kebugaran tubuh. "Jelas bukan dalam klasifikasi sebagai hiburan," kata Mendra Astawa.
Karena itulah Forkom Dewi, kata Mendra Astawa meminta pemerintah untuk membedakan klasifikasi spa di Bali dengan di tempat lain.
"Sekali lagi desa wisata tentu akan terdampak, dengan kebijakan pajak spa ini, " kata Mendra Astawa.
Sebagaimana diberitakan kenaikkan pajak spa yang mengacu UU Nomor 1/2022 menimbulkan polemik. Industri pariwisata Bali, diantaranya Bali Spa and Wellness Assoclation (BSWA) menolak kenaikkan pajak tersebut, sehingga mengajukan uji materi ke MK. K17
Komentar