WNA Mesir Telantar di Bali Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial MMMKE, 43, dideportasi dari Bali pada Selasa (16/1/2024). Pria itu dideportasi karena overstay selama 23 hari dan tidak sanggup membayar denda.
MMMKE datang ke Bali pada 18 November 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 17 Desember 2023. Namun, pada suatu hari di bulan Desember 2023, ia kehilangan tas besarnya yang berisi telepon genggam dan beberapa barang-barang penting lainnya.
Pasca kejadian tersebut, MMMKE tidak mengetahui keberadaan paspornya. Ia juga mengaku tidak mengingat perihal masa berlaku izin tinggalnya dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ia pun meninggalkan hotelnya tanpa arah tujuan.
Pada 8 Januari 2024, MMMKE ditemukan beristirahat di tepi jalan oleh pihak kepolisian Abiansemal. Saat itu dirinya baru menyadari dan menemukan ternyata paspornya masih ada di dalam tas kecilnya. Segera pihak kepolisian membawa MMMKE ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, MMMKE kembali diperiksa dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay). Mengetahui denda overstay di Indonesia sebesar Rp 1 juta per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya.
Meskipun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa jajaran keimigrasian Kemenkumham Bali akan menindak tegas setiap WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia. Ia menegaskan bahwa WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia akan dikenai sanksi tegas, termasuk deportasi dan penangkalan.
"Kami akan mendeportasi WNA yang overstay dan tidak mampu membayar denda. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.*ris
Pasca kejadian tersebut, MMMKE tidak mengetahui keberadaan paspornya. Ia juga mengaku tidak mengingat perihal masa berlaku izin tinggalnya dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ia pun meninggalkan hotelnya tanpa arah tujuan.
Pada 8 Januari 2024, MMMKE ditemukan beristirahat di tepi jalan oleh pihak kepolisian Abiansemal. Saat itu dirinya baru menyadari dan menemukan ternyata paspornya masih ada di dalam tas kecilnya. Segera pihak kepolisian membawa MMMKE ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, MMMKE kembali diperiksa dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay). Mengetahui denda overstay di Indonesia sebesar Rp 1 juta per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya.
Meskipun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa jajaran keimigrasian Kemenkumham Bali akan menindak tegas setiap WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia. Ia menegaskan bahwa WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia akan dikenai sanksi tegas, termasuk deportasi dan penangkalan.
"Kami akan mendeportasi WNA yang overstay dan tidak mampu membayar denda. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.*ris
1
Komentar