Penembokan Lahan di Badak Agung, Pengacara: Segera Kosongkan dalam 7 Hari
DENPASAR, NusaBali.com - Kegiatan penembokan lahan di Jalan Badak Agung Utara, Denpasar Timur, yang sempat tertunda, akhirnya dilakukan pada Kamis (17/1/2024). Penembokan ini dilakukan oleh pihak Nyoman Suarsana Hardika, pemilik lahan seluas 5.225 meter persegi dengan SHM Nomor 1565.
Sebelumnya, upaya pemasangan plang pada Selasa (10/1/2024) dihalang-halangi oleh pihak yang tidak sepakat dengan permintaan pengosongan lahan yang telah berdiri lima bangunan di atasnya.
I Made Dwi Atmiko Aristianto, kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika, mengatakan bahwa penembokan ini dilakukan untuk memperjelas batas-batas tanah milik kliennya.
"Kami meminta kepada siapapun yang membangun di atas tanah klien kami untuk segera dikosongkan dalam 7 hari ke depan," kata Miko, panggilan akrab I Made Dwi Atmiko Aristianto.
Menurutnya, penembokan ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penyerobotan tanah.
"Secara hukum kami memiliki sertifikat resmi terhadap tanah ini. Semisal ada pihak-pihak yang melakukan perusakan, sudah pasti kami akan melakukan tindakan secara hukum," tegasnya.
Papan plang berisikan peringatan saat hendak dipasang di lahan yang telah berdiri lima bangunan.
Miko menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pihak-pihak yang membangun di atas tanah tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak-pihak tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.
"Oleh karena itu, kami melakukan penembokan untuk mempertegas bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami," pungkasnya.
1
Komentar