nusabali

Hari Ini, Sidang Perdana Penistaan Agama

  • www.nusabali.com-hari-ini-sidang-perdana-penistaan-agama

Dengan masuknya perkara ini di tahap persidangan, peluang perdamaian lewat mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sudah tertutup.

SINGARAJA, NusaBali
Dua orang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang menjadi tersangka kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad akan menjalani sidang perdana, pada Kamis (18/1) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, menyampaikan, keduanya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Iya, besok (hari ini) jadwal sidang pertama. Agendanya pembacaan dakwaan,” kata Alit,  dikonfirmasi Rabu (17/1).

Menurutnya, jaksa yang menangani perkara itu tidak melakukan persiapan khusus. Meski perkara penistaan agama tersebut merupakan perkara yang cukup jarang ditangani Kejari Buleleng. “Tidak ada persiapan khusus. Kami berharap sidang bisa berjalan dengan baik dan kondusif,” imbuhnya.

Adapun JPU yang menangani perkara ini dalam persidangan yakni Isnarti Jayaningsih, Gede Putu Astawa, dan I Made Heri Permana Putra.

Alit Ambara menyatakan, dengan masuknya perkara ini di tahap persidangan, peluang perdamaian lewat mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sudah tertutup.

Jika nantinya ada perdamaian dalam persidangan, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan mutlak majelis hakim.

“Tapi biasanya sih itu jadi pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan. Kecuali perkara anak, masih bisa diversi,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan mengatakan, sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pukul 10.00 Wita. “Agenda sidangnya memang besok (hari ini). Sampai siang ini belum ada informasi dari majelis atau ketua majelis izin atau cuti. Jadi sidang tetap dilaksanakan sesuai agenda,” ujarnya.

Menurutnya pengadilan juga telah meminta tambahan pengamanan pada Polres Buleleng. Mengingat perkara itu jadi perhatian publik di Provinsi Bali. “Kami sudah bersurat dan koordinasi pada Polres. Sudah siap untuk pengamanan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus penistaan agama di Desa Sumberklampok terjadi saat Hari Raya Nyepi 2023 lalu. Saat itu sejumlah warga Desa Sumberklampok berusaha menerobos masuk ke Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Belakangan polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57.

Mereka ditengarai memprovokasi warga untuk memaksa masuk kawasan pantai saat ditutup. Setelah perkara bergulir, muncul kesepakatan damai yang diambil dalam Paruman Desa Adat Sumberklampok. Berdasarkan paruman tersebut, Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana mengajukan restorative justice pada Kejari Buleleng.

Namun, Kejari Buleleng menyatakan persyaratan restorative justice tidak memenuhi syarat. Salah satu penyebabnya, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) keberatan dengan usulan tersebut. Dengan demikian perkara ini tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan.7 mzk

Komentar