Masuk SD Tak Wajib Lampirkan Ijazah TK
SINGARAJA, NusaBali - Ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) tidak diwajibkan dalam syarat masuk SD dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Hanya saja meski tidak menjadi syarat formil, sebelum masuk SD, calon siswa diharapkan menempuh pendidikan pra sekolah selama satu tahun di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata, Rabu (17/1) kemarin menjelaskan, syarat masuk SD sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 47/M/2023, tidak ada ketentuan melampirkan ijazah TK. Hal ini dikarenakan PAUD belum masuk dalam wajib belajar.
“Tidak diwajibkan, tetapi diharapkan mendapatkan pendidikan pra sekolah untuk kesiapan mental menjadi anak sekolah,” ucap Surya Bharata.
Menurutnya, yang diatur lebih dalam hanya soal usia calon peserta didik. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi umur 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024. Usia 7 tahun yang dimaksud pun dirinci, masih diperbolehkan sampai batas maksimal 7 tahun 8 bulan. Rentang usia ini menjadi prioritas penerimaan dalam proses PPDB yang berlangsung.
Sedangkan calon siswa yang masih berumur di bawah 6 tahun masih bisa diterima dengan syarat kuota siswa baru di sekolah yang bersangkutan masih tersedia. Selain juga harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus.
“Usia paling rendah yang bisa diterima paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2024, namun dengan ketentuan kuota tersedia dan harus memiliki kecerdasan bakat istimewa, kesiapan psikis dan harus menyertakan keterangan dari psikolog profesional,” terang dia.7 k23
“Tidak diwajibkan, tetapi diharapkan mendapatkan pendidikan pra sekolah untuk kesiapan mental menjadi anak sekolah,” ucap Surya Bharata.
Menurutnya, yang diatur lebih dalam hanya soal usia calon peserta didik. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi umur 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024. Usia 7 tahun yang dimaksud pun dirinci, masih diperbolehkan sampai batas maksimal 7 tahun 8 bulan. Rentang usia ini menjadi prioritas penerimaan dalam proses PPDB yang berlangsung.
Sedangkan calon siswa yang masih berumur di bawah 6 tahun masih bisa diterima dengan syarat kuota siswa baru di sekolah yang bersangkutan masih tersedia. Selain juga harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus.
“Usia paling rendah yang bisa diterima paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2024, namun dengan ketentuan kuota tersedia dan harus memiliki kecerdasan bakat istimewa, kesiapan psikis dan harus menyertakan keterangan dari psikolog profesional,” terang dia.7 k23
1
Komentar