17 Krama Kasepekang Bisa Memilih
Setelah KPU dan Bawaslu Turun Tangan ke Nusa Penida
Balai Banjar Sental Kangin
sanksi adat kasepekan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
17 orang yang kasepekang bisa menggunakan hak pilihnya di Balai Banjar Sental Kangin. Namun, setelah proses pemilihan selesai sanksi adat kasepekang tetap berlaku
SEMARAPURA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Klungkung bersama instansi terkait turun ke Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Rabu (17/1) pagi. Jajaran penyelenggara Pemilu Klungkung ini turun ke Nusa Penida untuk memastikan 3 KK (Kepala Keluarga) dengan 17 krama kasepekang (terkena sanksi adat) bisa mencoblos di Balai Banjar setempat pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 mendatang.
Permasalahan 17 krama kasepekang ini dibahas di Balai Banjar Sental Kangin, yang dihadiri langsung Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana, Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika, unsur TNI / Polri, Kejaksaan, Panwascam, PPK, PPS, tokoh masyarakat Banjar Sental Kangin, dan pihak terkait lainnya.
Dalam pembahasan itu disepakati bahwa 17 orang yang kasepekang bisa menggunakan hak pilihnya di Balai Banjar Sental Kangin. Namun, setelah proses pemilihan selesai sanksi adat kasepekang tetap berlaku.
Ketua KPU Klungkung, Ketut Sudiana mengatakan, dalam pembahasan itu tokoh masyarakat dan masyarakat Banjar Sental Kangin legowo 17 orang yang kasepekang bisa memilih pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Balai Banjar Sental Kangin. “Mereka (17 krama kasepekang,red) diizinkan memilih di sana (balai banjar) dengan catatan tidak bikin masalah,” ujar Sudiana.
Sudiana juga menegaskan, ketika terjadi persoalan Pemilu hukumnya adalah pidana, sesuai Undang-undang Pemilu bahwa tidak boleh melarang seseorang menggunakan hak pilihnya. Karena ini hukum positif berlaku nasional dan mereka terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Maka masyarakat berhak menggunakan hak pilihnya. Sedangkan, sanksi adat digunakan saat sebagai krama adat,” ujar Sudiana.
Selanjutnya dari keputusan itu akan disampaikan kepada 17 pemilih yang terkena sanksi kasepekang. Terkait dengan masalah keamanan 17 krama ini, kata Sudiana akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum dan petugas di TPS nanti. TPS di Banjar Sental Kangin sekarang ini masuk dalam kategori TPS rawan.
Sementara Perbekel Desa Ped, I Wayan Dartawa mengatakan, dengan hasil pembahasan kemarin, TPS 17 dan 18 akan tetap berada di Balai Banjar Sental Kangin yang akan dijadikan lokasi memilik 17 krama kasepekang.
Sebelumnya 17 krama kena sanksi adat kasepekang karena persoalan pengelolaan lahan negara. Menurut Kelian Banjar Adat Sental Kangin, Kadek Parnata, kasus 17 krama kasepekang ini terjadi sejak 2022 lalu. Disebutkan 17 krama bersangkutan melawan kesepakatan bersama. “Persoalannya dipicu urusan lahan negara di pinggir laut (gubuk rumput laut,red),” ujar Parnata.
Kata Parnata, setelah lahan pinggir laut tidak bisa ditanam rumput laut lagi, gubuk laut terbengkalai hancur. Nah, atas kondisi itu, kemudian krama banjar membuat kesepakatan dengan menjadikan lahan tersebut sebagai laba (aset) Pura. Setelah disetujui, kemudian dibuatkan berita acara. Namun, pada November 2022, ada warga dari 17 krama kasepekang minta lahan lagi. Alasannya untuk digunakan sebagai tempat jualan dengan luasan sepanjang 71 meter dan dibangun beton. Hal itu kemudian dibuatkan kesepakatan lagi.
Lahan 71 meter dibagi lagi. Yang luasannya 40 meter untuk warga dari 17 krama kasepekang. Sementara sisanya 30 meter lagi untuk warga lainnya yang akan diperuntukkan untuk berjualan. Namun, warga dari 17 krama tetap ngotot tak mau dibagi. Pihak banjar juga tak ada niat membongkar bangunan itu. Namun yang bersangkutan mengirim surat keberatan dan mengajukan pembongkaran ke sejumlah instansi penegak hukum. “Karena 2 kesepakatan itu dilanggar, tidak mau patuh kesepakatan aturan banjar, maka dikenakan sanksi kasepekang terhadap sebanyak 3 KK,” ujar Parnata. wan
Komentar