Pajak Diskotik hingga Spa Diatur Perwali
Pemilik Usaha Bisa Ajukan Insentif Fiskal Keringanan Pajak
Setelah adanya Perwali tersebut, baru pelaku usaha bisa mengajukan insentif fiskal
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar akan melakukan penyesuaian terhadap pajak hiburan dengan jenis usaha Karaoke, Diskotik, Bar hingga ‘Senare Per Aqua’ alias Spa. Jenis pajak hiburan ini akan diatur dengan Peraturan Walikota (Perwali). Pemkot sudah menerima keputusan dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan penyesuaian.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Kamis (18/1) mengatakan, proses pengenaan pajak kepada pelaku usaha hiburan tetap akan mengacu dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Namun, Pemkot Denpasar akan menerapkan batas atas yakni sebesar 40 persen. Meskipun dalam aturan ditetapkan bahwa batas minimal nilai pajak dikenakan sebesar Rp 40 persen dan batas tertinggi sebesar 75 persen. Kata Eddy Mulya, dengan adanya pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, maka masing-masing kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha.
Kata Eddy Mulya, Pemkot Denpasar segera akan membuatkan Perwali untuk pelaku usaha atau WP (Wajib Pajak) alias pengusaha hiburan seperti Karaoke, Diskotik, Bar dan Spa. “Perwali tersebut nantinya akan mengatur tata cara pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan keringanan pajak,” ujar Eddy Mulya.
Ditegaskan Eddy Mulya, setelah adanya Perwali tersebut, baru pelaku usaha bisa mengajukan insentif fiskal. “Pemerintah daerah akan membuat Perwali tentang tata cara pemberian insentif fiskal sesuai dengan pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022,” jelas mantan Kadisdikpora Denpasar ini.
Dengan Perwali tersebut dapat dimungkinkan pelaku usaha mendapatkan keringanan pajak. Mereka yang mengajukan bisa langsung ke Pemkot Denpasar yang nantinya akan diputuskan oleh Walikota Denpasar sesuai kajian Bapenda.
Kata dia, setelah pengajuan akan dilakukan survei dan akan dikaji lagi untuk masing-masing pelaku usaha. “Masalah penetapan pajak yang harus dibayar masing-masing usaha beda-beda, sesuai dengan hasil survei. Jadi, mereka tidak akan dibebankan sampai 75 persen,” ujar Eddy Mulya.mis
Pemkot Denpasar akan melakukan penyesuaian terhadap pajak hiburan dengan jenis usaha Karaoke, Diskotik, Bar hingga ‘Senare Per Aqua’ alias Spa. Jenis pajak hiburan ini akan diatur dengan Peraturan Walikota (Perwali). Pemkot sudah menerima keputusan dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan penyesuaian.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Kamis (18/1) mengatakan, proses pengenaan pajak kepada pelaku usaha hiburan tetap akan mengacu dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Namun, Pemkot Denpasar akan menerapkan batas atas yakni sebesar 40 persen. Meskipun dalam aturan ditetapkan bahwa batas minimal nilai pajak dikenakan sebesar Rp 40 persen dan batas tertinggi sebesar 75 persen. Kata Eddy Mulya, dengan adanya pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, maka masing-masing kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha.
Kata Eddy Mulya, Pemkot Denpasar segera akan membuatkan Perwali untuk pelaku usaha atau WP (Wajib Pajak) alias pengusaha hiburan seperti Karaoke, Diskotik, Bar dan Spa. “Perwali tersebut nantinya akan mengatur tata cara pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan keringanan pajak,” ujar Eddy Mulya.
Ditegaskan Eddy Mulya, setelah adanya Perwali tersebut, baru pelaku usaha bisa mengajukan insentif fiskal. “Pemerintah daerah akan membuat Perwali tentang tata cara pemberian insentif fiskal sesuai dengan pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022,” jelas mantan Kadisdikpora Denpasar ini.
Dengan Perwali tersebut dapat dimungkinkan pelaku usaha mendapatkan keringanan pajak. Mereka yang mengajukan bisa langsung ke Pemkot Denpasar yang nantinya akan diputuskan oleh Walikota Denpasar sesuai kajian Bapenda.
Kata dia, setelah pengajuan akan dilakukan survei dan akan dikaji lagi untuk masing-masing pelaku usaha. “Masalah penetapan pajak yang harus dibayar masing-masing usaha beda-beda, sesuai dengan hasil survei. Jadi, mereka tidak akan dibebankan sampai 75 persen,” ujar Eddy Mulya.mis
1
Komentar