nusabali

Dihadiri Belasan Warga dan Perbekel

Sidang Perdana Gaduh Nyepi di Desa Sumberklampok

  • www.nusabali.com-dihadiri-belasan-warga-dan-perbekel

Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa  berharap agar perkara ini cepat selesai dan berjalan dengan baik.

SINGARAJA, NusaBali
Dua orang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, yang didakwa melakukan penodaan agama saat Hari Raya Nyepi tahun 2023 lalu, menjalani sidang perdana, Kamis (18/1) pagi. Sidang pembacaan dakwaan itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta dengan hakim anggota Hermayanti, dan Pulung Yustisia Dewi. Belasan warga Desa Sumberklampok dan Perbekel Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa, turut hadir mengikuti jalannya persidangan tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Gede Putu Astawa menyatakan terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan penodaan terhadap agama Hindu saat Hari Raya Nyepi 2023 pada 22 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat itu, kedua terdakwa bersama sejumlah warga lainnya mendatangi Pantai Prapat Agung, Desa Sumberklampok menggunakan sepeda motor. Kala itu pintu portal menuju pantai yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) tersebut sedang ditutup dan dijaga oleh pecalang karena Hari Raya Nyepi.

Salah seorang pecalang, Putu Sumerta berusaha mencegah kedua terdakwa dan warga lainnya hingga terlibat adu mulut. Namun kedua terdakwa justru menanyakan kenapa pintu masuk ditutup. Bahkan terdakwa Mokhamad Rasad sempat mengancam akan membongkar pintu portal jika tak dibuka.

Putu Sumerta lalu menghubungi Bendesa Adat Sumberklampok, Putu Artana yang datang dan menyuruh terdakwa dan warga untuk pulang. Namun ucapan itu tak diindahkan warga dan tak mau meninggalkan lokasi. Terdakwa Acmat Saini lalu membuka palang pintu dan menyuruh warga lainnya masuk menuju pantai.

Jaksa Astawa menyampaikan, Hari Raya Nyepi merupakan haru suci bagi agama Hindu dan terdapat sejumlah larangan seperti tidak berpergian. Forum Kerukunan Umat Beragaa (FKUB) Kabupaten Buleleng telah memberikan seruan agar umat agama lainnya menjaga dan menghormati Nyepi. Majelis agama juga telah menyosialisasikan seruan itu, termasuk di Desa Sumberklampok.

“Bahwa perbuatan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad pada saat Hari Raya Nyepi tahun Caka 1945 yang dengan sengaja memaksa untuk masuk ke Pantai Segara Rupek dengan membuka paksa tali portal yang dijaga pecalang telah menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia terutama agama Hindu,” ujarnya.

Jaksa mendakwa perbuatan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana dengan ketentuan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya yang diwakili Agus Samijaya tidak akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang berikutnya. Majelis hakim lalu menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembuktian.

"Setelah dikaji dan ditelaah, eksepsi cuma formil, dan menurut kami tidak ada sesuatu yang prinsipil. Kami berpegang pada asas peradilan yakni cepat dan sederhana. Kami ambil keputusan tidak ajukan eksepsi," ujar Agus Samijaya, perwakilan tim penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, dua warga Desa Sumberklampok yang menjadi terdakwa akan bebas secara murni. Hal ini karena sudah ada perdamaian di antara masyarakat dengan Acmat Saini dan Mokhamad Rasad berdasarkan paruman agung. Bahkan warga Desa Sumberklampok sudah melakukan rekonsiliasi berupa doa bersama.

“Tetap berkeyakinan bebas murni.  Karena sudah ada perdamaian, juga seluruh masyarakat sudah rekonsiliasi, artinya tidak ada proses hukum lagi. Kita akan lanjut proses pembuktian, apakah dakwaan jaksa terbukti,” lanjutnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa yang juga hadir, berharap agar perkara ini cepat selesai dan berjalan dengan baik. Mengingat kerukunan dan toleransi yang terbangun di wilayahnya sudah terjalin sejak lama. Kedatangan dia dan beberapa warga ke PN Singaraja juga sebagai bentuk memberikan dukungan kepada Acmat Saini dan Mokhamad Rasad

“Harapan kami cepat tuntas dan berjalan baik. Supaya warga kami tidak mudah terprovokasi, apalagi ini tahun politik agar tidak ada kepentingan yang memecah persatuan kami,” tutupnya.7 mzk

Komentar