Tiga Pelaku Rudapaksa asal Sumba Timur Disidang
DENPASAR, NusaBali - Tiga pria asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) disidang di PN Denpasar pada Kamis (18/1) karena melakukan rudapaksa terhadap perempuan berinisial AIP.
Tiga pria bejat yang kini berstatus terdakwa masing-masing Adenando Andaku Larak, Evandi Nggodu Liwar, dan Indian Keba Ndiata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelica Sovieana Ansanay dalam dakwaan menjelaskan aksi bejat para terdakwa itu terjadi pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 00.30 Wita di tempat kos korban di kawasan Kuta Selatan, Badung.
Awalnya korban makan bakso bersama beberapa temannya termasuk ketiga terdakwa.
Usai makan bakso, terdakwa Larak dengan mengendarai sepeda motor vixion Nopol DK-5571-GM berhenti didekat saksi AIP dan mengajak untuk ke Pantai clubmigth, dan saksi korban pun mengiyakan. Namun karena ketinggalan, korban minta diantar pulang ke kosnya.
Terdakwa Larak pun mengantar korban ke tempat kostnya. Di kos, korban dihubungi oleh terdakwa kedua yakni Liwar yang mengaku akan main ke kos korban. Namun ditolak karena sudah larut malam. Begitu juga dengan terdakwa ketiga yakni Ndiata.
Hanya saja, berselang lima menit kemudian, dua pria itu tetap datang. Sampai di tempat kos korban, Liwar memaksa saksi korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Terdakwa mengurungkan niatnya, dan tak beberapa lama mereka berempat duduk di luar.
Namun, ketika korban hendak masuk ke kamar kos, ternyata kunci dibawa oleh Liwar. Kemudian diserahkan ke terdakwa Larak. Setelah kunci diberikan, terdakwa satu mengajak korban untuk masuk ke kamar kos. Di sinilah aksi rudapaksa terjadi.
Terdakwa satu melampiaskan nafsunya terhadap korban. Setelah puas, dilanjutkan oleh terdakwa dua dan ketiga. Atas kasus tersebut, korban pun melapor ke aparat kepolisian. 7 rez
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelica Sovieana Ansanay dalam dakwaan menjelaskan aksi bejat para terdakwa itu terjadi pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 00.30 Wita di tempat kos korban di kawasan Kuta Selatan, Badung.
Awalnya korban makan bakso bersama beberapa temannya termasuk ketiga terdakwa.
Usai makan bakso, terdakwa Larak dengan mengendarai sepeda motor vixion Nopol DK-5571-GM berhenti didekat saksi AIP dan mengajak untuk ke Pantai clubmigth, dan saksi korban pun mengiyakan. Namun karena ketinggalan, korban minta diantar pulang ke kosnya.
Terdakwa Larak pun mengantar korban ke tempat kostnya. Di kos, korban dihubungi oleh terdakwa kedua yakni Liwar yang mengaku akan main ke kos korban. Namun ditolak karena sudah larut malam. Begitu juga dengan terdakwa ketiga yakni Ndiata.
Hanya saja, berselang lima menit kemudian, dua pria itu tetap datang. Sampai di tempat kos korban, Liwar memaksa saksi korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Terdakwa mengurungkan niatnya, dan tak beberapa lama mereka berempat duduk di luar.
Namun, ketika korban hendak masuk ke kamar kos, ternyata kunci dibawa oleh Liwar. Kemudian diserahkan ke terdakwa Larak. Setelah kunci diberikan, terdakwa satu mengajak korban untuk masuk ke kamar kos. Di sinilah aksi rudapaksa terjadi.
Terdakwa satu melampiaskan nafsunya terhadap korban. Setelah puas, dilanjutkan oleh terdakwa dua dan ketiga. Atas kasus tersebut, korban pun melapor ke aparat kepolisian. 7 rez
1
Komentar