nusabali

Diburu Setahun, Eks Karyawan Bank Menyerahkan Diri

Jadi Tersangka Kasus Penipuan KUR di Polsek Densel

  • www.nusabali.com-diburu-setahun-eks-karyawan-bank-menyerahkan-diri

DENPASAR, NusaBali - Eks karyawan salah satu bank Kuta, Badung I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha, 30, yang diburu polisi selama setahun karena terlibat kasus penipuan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan, pada Senin (15/1).

Kasus penipuan dan penggelapan yang melilit tersangka kelahiran Denpasar, 18 April 1993 itu terjadi sejak Januari 2023. Pada saat itu tersangka membujuk korban Komang Tirtayasa untuk membantu nasabah yang mau top up KUR sebesar Rp 206.500.000.

Sebelum menyerahkan uang lewat transfer korban dan tersangka bertemu di Restaurant Nurris, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan. Pada saat pertemuan itu tersangka mengiming-imingi korban dapat bunga 10 persen.

"Pada saat itu korban dihubungi tersangka yang mengaku sebagai pegawai salah satu bank di Kuta yang menerima pengakuan pinjaman KUR. Tersangka mengatakan kepada korban ada nasabah yang mengajukan top up KUR namun tidak mempunyai dana. Tersangka meminta agar korban membantu untuk top up nasabah dimaksud, nanti korban dapat bunga 10 persen. Padahal tersangka ini sudah tidak bekerja di bank itu lagi sejak sebulan sebelumnya," ungkap Plt Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, pada Kamis (18/1) sore.

Tergiur dengan iming-iming tersangka, korban menyerahkan uang Rp 206.500.000. Setelah korban menyerahkan uang tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Curiga dengan hal itu korban mengecek ke tempat kerja tersangka di Kuta, ternyata tersangka sejak Desember 2022 sudah tidak tidak bekerja disana lagi.

Pada itu barulah korban sadar dirinya ditipu tersangka. Dia pun buat laporan polisi di Polsek Denpasar Selatan.

Menerima laporkan itu aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Beberapa kali polisi mendatangi tempat tinggalnya di Panjer namun tersangka tidak ada. Setelah hampir setahun lamanya akhirnya tersangka menyerahkan diri.

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Uang ratusan juta yang ditransfer korban sudah habis untuk judi online dan belanja kebutuhan hidup sehari-hari. "Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara. Selain itu juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman lima tahun," ungkap AKBP Bayu Sutha. 7 pol

Komentar