Satuan Pendidikan Wajib Siapkan Sarpras Ramah Disabilitas
SINGARAJA, NusaBali - Seluruh satuan pendidikan saat ini wajib memberikan layanan inklusif. Sarana prasarana pendukung pembelajaran harus ramah disabilitas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 48 Tahun 2023.
Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika Kamis (18/1) usai rakor pembentukan penyediaan akomodasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Buleleng mengatakan, peraturan ini diberlakukan untuk menjamin hak seluruh warga negara mendapatkan pendidikan. Tidak terkecuali penyandang disabilitas. Dalam pembentukan ULD akan dilibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungandan Anak (P2KBP3A)
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kadisdikpora Buleleng Made Astika itu, bertujuan membentuk keanggotaan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusif (Smart Resources Center) Periode Tahun 2024 – 2027 serta menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Unit Layanan Disabilitas (ULD).
“Aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di semua jenjang mulai dari PAUD, SD dan SMP yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Realisasinya pun akan dilaksanakan secara bertahap,” jelas Astika.
Menurutnya Astika, sebelum peraturan tersebut diterbitkan, satuan pendidikan dan Disdikpora Buleleng sudah mengupayakan sarpras yang ramah disabilitas. Astika mencontohkan seperti akses tangga khusus disabilitas, buku-buku di perpustakaan, termasuk penerapan kurikulum yang di diversi dari pendidikan inklusif.
“Kita lakukan bertahap juga, bagi satuan pendidikan yang belum merealisasi itu bisa menggunakan dana bos atau melengkapi saat ada pembangunan baru maupun renovasi fisik sekolah,” imbuh Astika.7 k23
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kadisdikpora Buleleng Made Astika itu, bertujuan membentuk keanggotaan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusif (Smart Resources Center) Periode Tahun 2024 – 2027 serta menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Unit Layanan Disabilitas (ULD).
“Aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di semua jenjang mulai dari PAUD, SD dan SMP yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Realisasinya pun akan dilaksanakan secara bertahap,” jelas Astika.
Menurutnya Astika, sebelum peraturan tersebut diterbitkan, satuan pendidikan dan Disdikpora Buleleng sudah mengupayakan sarpras yang ramah disabilitas. Astika mencontohkan seperti akses tangga khusus disabilitas, buku-buku di perpustakaan, termasuk penerapan kurikulum yang di diversi dari pendidikan inklusif.
“Kita lakukan bertahap juga, bagi satuan pendidikan yang belum merealisasi itu bisa menggunakan dana bos atau melengkapi saat ada pembangunan baru maupun renovasi fisik sekolah,” imbuh Astika.7 k23
1
Komentar