Korupsi Rp 255 Juta, Mantan Bendahara Desa Temukus Divonis 2,5 Tahun
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara kepada mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Made Ediana Gandhi. Ia dinyatakan bersalah melakukan pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 255 juta.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua I Wayan Yasa, dan hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Soebekti, dalam sidang secara virtual, Kamis (18/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Desak Kadek Sutriani mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sedangkan terdakwa di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 subsidair 3 bulan pidana kurungan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan pidana kurungan,” ujar Hakim Ketua Wayan Yasa. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 21,5 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.
Majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa, yakni terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, mengakui terus terang atas perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Desa Temukus sebesar Rp 255.183.950. Selain itu, korupsi terdakwa dilakukan secara berlanjut sejak Februari 2021 hingga Oktober 2021 dan terdakwa menikmati hasil korupsi.
Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (21/12/2023) lalu. Jaksa Sutriani menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 yang jika tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis denda yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa juga lebih ringan. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan. “Setelah majelis hakim membacakan putusannya, JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir,” ujar Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Untuk diketahui, Made Ediana Gandhi yang merupakan mantan Bendahara Desa Temukus, terjerat kasus korupsi dan ditangkap Polres. Ia mengaku tejerat pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta di puluhan aplikasi pinjol tak mampu mengembalikan utang tersebut. Sehingga nekat melakukan tindakan korupsi dana APBDes tahun 2021.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Buleleng, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Gandi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 255 juta lebih. Terdakwa mengambil dana desa dengan memalsukan tanda tangan Perbekel Desa Temukus, serta membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif.
Terdakwa bisa leluasa mengambil uang kas desa di bank karena menjabat sebagai Bendahara Desa. Terdakwa juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes Semester Pertama Tahun 2021. Hal ini dilakukan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel.7 mzk
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 subsidair 3 bulan pidana kurungan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan pidana kurungan,” ujar Hakim Ketua Wayan Yasa. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 21,5 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.
Majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa, yakni terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, mengakui terus terang atas perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Desa Temukus sebesar Rp 255.183.950. Selain itu, korupsi terdakwa dilakukan secara berlanjut sejak Februari 2021 hingga Oktober 2021 dan terdakwa menikmati hasil korupsi.
Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (21/12/2023) lalu. Jaksa Sutriani menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 yang jika tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis denda yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa juga lebih ringan. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan. “Setelah majelis hakim membacakan putusannya, JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir,” ujar Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Untuk diketahui, Made Ediana Gandhi yang merupakan mantan Bendahara Desa Temukus, terjerat kasus korupsi dan ditangkap Polres. Ia mengaku tejerat pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta di puluhan aplikasi pinjol tak mampu mengembalikan utang tersebut. Sehingga nekat melakukan tindakan korupsi dana APBDes tahun 2021.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Buleleng, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Gandi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 255 juta lebih. Terdakwa mengambil dana desa dengan memalsukan tanda tangan Perbekel Desa Temukus, serta membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif.
Terdakwa bisa leluasa mengambil uang kas desa di bank karena menjabat sebagai Bendahara Desa. Terdakwa juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes Semester Pertama Tahun 2021. Hal ini dilakukan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel.7 mzk
Komentar