nusabali

Ratusan Pura di Tabanan Miliki Tanda Daftar

  • www.nusabali.com-ratusan-pura-di-tabanan-miliki-tanda-daftar

TABANAN, NusaBali - Tahun 2023, ada 202 pura di Tabanan telah memiliki tanda daftar tempat ibadah dari Kementerian Agama RI. Tanda daftar tempat ibadah ini merupakan salah satu program dari Kementerian Agama RI.

Tujuannya, memvalidasi baik keberadaan pura maupun titik lokasinya. Dengan itu, tempat ibadah khususnya pura tersebut memiliki legalitas hitam di atas putih secara nasional.

Kepala Seksi Urusan Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan I Nyoman Gede Kurniawan,  menjelaskan tanda daftar tempat ibadah atau lembaga ini merupakan salah satu pelayanan Kementerian Agama kepada umat. “Selain tempat ibadah, ada juga tanda lembaga salah satunya adalah tanda daftar pasraman,” ujarnya, Kamis (18/01).

Ditegaskan, tanda daftar ini bertujuan untuk pendanaan pura secara nasional. Bukan saja dilakukan di Bali, namun seluruh agama dan seluruh tempat ibadah maupun lembaga umat lain juga dilakukan pendataan yang sama.

‘’Karena kami urusan bidang Hindu, maka melakukan pelayanan untuk tanda daftar pura. Selama 2023 itu yang sudah terbit tanda daftarnya sebanyak 202 tanda daftar pura yang terbit di Kabupaten Tabanan. Sedangkan sejak awal tahun 2016 ada 883 pura dan lembaga telah mendapat tanda daftar di Tabanan,” bebernya.

Ditegaskan Kurniawan, tanda daftar ini  sangat penting dalam legalitas keberadaan pura. Sebab  Bali yang dikenal dengan sebutan pulau seribu pura, ketika ditanya data tentu harus ada data dan terdaftar maupun diakui secara nasional. “Dengan tanda daftar yang tercantum inilah diakui secara sah keberadaan pura tersebut,” katanya.

Dalam pengajuan agar pura atau lembaga ini memperoleh tanda daftar harus ada sejumlah persyaratan yang disetorkan. Pertama adalah surat permohonan pendaftaran pura yang dinaungi desa adat diajukan oleh bendesa adat.

Dalam surat tersebut dilampirkan juga foto denah lokasi pura,  foto pura, serta susunan prajuru desa adat. Setelah lengkap berkas langsung disetorkan ke Kantor Kementrian Agama di kabupaten, kemudian barulah diajukan ke Dirjen Bimas Hindu.7des

Komentar