Pemkab Bangli Naikkan Retribusi Sampah
Retribusi sampah rumah tangga/KK, dari awalnya Rp 2.000 per bulan menjadi Rp 15.000 per bulan.
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli menaikkan tarif retribusi pelayanan kebersihan (pemungutan sampah). Tarif sebelumnya Rp 2.000/bulan, naik menjadi Rp 15.000/bulan tiap KK. Tarif ini diatur dalam Perda Bangli No: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli Putu Ganda Wijaya mengatakan penyesuaian tarif retribusi karena tarif retribusi yang selama ini berlaku belum pernah ada perubahan. Retribusi selama ini mengacu pada Perda Bangli No: 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Selain itu, mengacu biaya operasional pelayanan yang tinggi.
Sementara itu, tarif retribusi pemungutan sampah terbaru, berlaku untuk 14 jenis objek retribusi. Meliputi penginapan/losmen/homestay/hotel, restoran/bar/rumah makan, warung, toko, gudang, gedung bioskop, bengkel, industri kecil, pabrik, praktik swasta, instansi pemerintah/swasta, sampah insidentil, rumah tangga/KK, dan pedagang/penjual jasa di lingkungan pasar atau terminal.
Semua jenis objek retribusi mengalami kenaikan. Seperti retribusi sampah rumah tangga/KK, dari awalnya Rp 2.000 per bulan menjadi Rp 15.000 per bulan. Instansi pemerintah/swasta dari Rp 25.000 per bulan menjadi Rp 40.000 per bulan. Untuk penginapan/losmen/homestay/hotel, lanjutnya, tarif retribusi pemungutan sampah dari awalnya Rp 20.000 per bulan menjadi Rp 50.000 per bulan. Restoran/bar/rumah makan, kata Ganda, dibedakan menurut skalanya. "Kalau skala kecil tarifnya Rp 30.000 per bulan, sedang Rp 65.000 per bulan, dan besar Rp 100.000 per bulan. Kalau Perda sebelumnya kan disamakan, hanya Rp 20.000 per bulan," jelasnya Kamis (18/1).
Di sisi lain, tarif terbaru ini belum diterapkan. Kepala Dinas asal Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, ini beralasan masih ada proses di Bagian Hukum Setda Bangli. "Dengan tarif retribusi terbaru, tentu kami akan melakukan sosialisasi dulu. Sehingga masyarakat bisa mengetahui serta lebih tertib membayar retribusi. Dalam penarikan retribusi kami melibatkan kepala lingkungan," ujarnya. Kata Ganda, pemungutan sampah meliputi sejumlah titik. Mulai dari jalur utama Kota Bangli hingga Kota Kecamatan.7esa
1
Komentar