Tak Digaji, Belasan Karyawan Mengadu ke Disnaker
Belasan karyawan dari PT Nata Bali Hotel Management yang terletak di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Jumat (21/7).
DENPASAR. NusaBali
Mereka mengadu lantaran tidak digaji selama bekerja di perusahaan tersebut yakni sejak Januari 2017. Para karyawan ini mengaku telah di-PHK secara tidak jelas oleh perusahaannya yang baru berdiri sejak Januari 2017 tersebut.
Menurut salah satu karyawan, Tita Sinta Wati, mereka yang sudah bekerja dari awal buka perusahaan tersebut dijanjikan akan digaji secepat mungkin. Namun perusahaan yang menaungi beberapa usaha ini tak kunjung memberikan gaji yang dijanjikan sesuai dengan biaya yang tercantum dalam kontrak tersebut. "Kita berbeda-beda, gaji kita sesuai dengan posisi masing-masing dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta perbulan. Setiap kami meminta hak kami mereka hanya bilang tunggu dan bersabar, kami hanya dikasi uang Rp 2 juta, itupun sebelum Nyepi," ungkapnya.
Bahkan, selama menunggu gaji yang belum keluar, kata Sinta, mereka tetap berusaha bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing demi kelancaran perusahaan tersebut. Namun, pada 9 April 2017 bukannya gaji yang mereka dapatkan melainkan PHK yang tidak jelas dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Kami malah di PHK, memang kami tidak menerima surat secara langsung, namun kami menerima surat pemberitahuan bahwa perusahaan itu tertanggal 9 April 2017 resmi ditutup, otomatis semua karyawan yang berjumlah 20 orang harus berhenti bekerja namun yang menuntut hak hanya 12 orang. Bahkan di dalam surat juga tertera bahwa penyelesaian terhadap upah karyawan akan diselesaikan selambatnya 31 Mei 2017 namun hingga kini belum ada kepastian," terangnya.
Sementara, Kepala Disnaker Kota Denpasar, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menerima karyawan dari perusahaan PT Nata Bali Hotel Management untuk melakukan perundingan Bipartit karena setelah dilakukan pengecekan pihaknya menemukan bahwa dari kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan tidak pernah melakukan pembahasan pada pihak internal mereka melalui LKS Bipartitnya. Sehingga pihak Disnaker mencoba untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam perusahaan tersebut. “Kita coba pertemukan mereka tapi ternyata dari pihak pengusahanya tidak hadir. Sehingga proses mediasi tidak bisa kita tawarkan sepihak. Jadi ini belum proses mediasi, baru mau kita tawarkan. Perusahaannya ada tapi orangnya/pengusahanya sulit dihubungi," ujarnya.
Oleh karena itu menurut Rai Anom, pihaknya masih terus menelusuri permasalahan dan pemilik perusahaan tersebut untuk dilakukan pemanggilan kembali. "Nanti kita akan panggil lagi, biar kita dengarkan dari kedua belah pihak, baru kita tawarkan proses apa yg mereka inginkan," jelasnya. Bahkan menurut Rai Anom ketika pihak pengusaha berkali-kali sudah dilakukan pemanggilan tidak juga datang dan jalan mediasi tidak bisa maka pihak pekerja menurut Rai Anom bisa melanjutkan ke PHI Pengadilan Hubungan Industrial. *cr63
Menurut salah satu karyawan, Tita Sinta Wati, mereka yang sudah bekerja dari awal buka perusahaan tersebut dijanjikan akan digaji secepat mungkin. Namun perusahaan yang menaungi beberapa usaha ini tak kunjung memberikan gaji yang dijanjikan sesuai dengan biaya yang tercantum dalam kontrak tersebut. "Kita berbeda-beda, gaji kita sesuai dengan posisi masing-masing dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta perbulan. Setiap kami meminta hak kami mereka hanya bilang tunggu dan bersabar, kami hanya dikasi uang Rp 2 juta, itupun sebelum Nyepi," ungkapnya.
Bahkan, selama menunggu gaji yang belum keluar, kata Sinta, mereka tetap berusaha bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing demi kelancaran perusahaan tersebut. Namun, pada 9 April 2017 bukannya gaji yang mereka dapatkan melainkan PHK yang tidak jelas dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Kami malah di PHK, memang kami tidak menerima surat secara langsung, namun kami menerima surat pemberitahuan bahwa perusahaan itu tertanggal 9 April 2017 resmi ditutup, otomatis semua karyawan yang berjumlah 20 orang harus berhenti bekerja namun yang menuntut hak hanya 12 orang. Bahkan di dalam surat juga tertera bahwa penyelesaian terhadap upah karyawan akan diselesaikan selambatnya 31 Mei 2017 namun hingga kini belum ada kepastian," terangnya.
Sementara, Kepala Disnaker Kota Denpasar, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menerima karyawan dari perusahaan PT Nata Bali Hotel Management untuk melakukan perundingan Bipartit karena setelah dilakukan pengecekan pihaknya menemukan bahwa dari kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan tidak pernah melakukan pembahasan pada pihak internal mereka melalui LKS Bipartitnya. Sehingga pihak Disnaker mencoba untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam perusahaan tersebut. “Kita coba pertemukan mereka tapi ternyata dari pihak pengusahanya tidak hadir. Sehingga proses mediasi tidak bisa kita tawarkan sepihak. Jadi ini belum proses mediasi, baru mau kita tawarkan. Perusahaannya ada tapi orangnya/pengusahanya sulit dihubungi," ujarnya.
Oleh karena itu menurut Rai Anom, pihaknya masih terus menelusuri permasalahan dan pemilik perusahaan tersebut untuk dilakukan pemanggilan kembali. "Nanti kita akan panggil lagi, biar kita dengarkan dari kedua belah pihak, baru kita tawarkan proses apa yg mereka inginkan," jelasnya. Bahkan menurut Rai Anom ketika pihak pengusaha berkali-kali sudah dilakukan pemanggilan tidak juga datang dan jalan mediasi tidak bisa maka pihak pekerja menurut Rai Anom bisa melanjutkan ke PHI Pengadilan Hubungan Industrial. *cr63
1
Komentar