Warga Minta Kebijakan Samsat tanpa KTP
Jumat Curhat
Wakapolres Klungkung
Kompol I Komang Sura Maryantika
Wakapolsek Klungkung
Kompol I Made Margiarta Aryana
SEMARAPURA, NusaBali - Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika didampingi Wakapolsek Klungkung Kompol I Made Margiarta Aryana menjadi narasumber Jumat Curhat di Balai Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Jumat (19/1).
Warga Desa Selat, Kadek Widana, menanyakan apakah perpanjangan SIM bisa dihilangkan atau dihapus. Warga lainnya, I Wayan Mudra menanyakan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor, bisakah tanpa menyertakan KTP yang terdata dalam surat pembelian awal.
Kompol Komang Sura mengatakan, peraturan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM bukan hanya oleh pihak kepolisian, namun disetujui dan diatur juga oleh DPR RI. Aturan bayar pajak kendaraan bermotor atau Samsat harus sesuai KTP yang tercantum.
“Tujuannya menghindari kendaraan bodong atau hasil motor curian,” jelas Kompol Komang Sura. Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Ni Luh Putu Deniani menambahkan, pemohon SIM harus cukup umur. Persyaratan administrasi maupun tes berkendara sudah dipermudah.
“Jika pemohon tidak mengerti, akan dipandu langsung oleh petugas di bagian pembuatan SIM,” ujar AKP Deniani. Jumat Curhat merupakan Program Quickwins Presisi Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian bidang pelayanan publik. Polisi turun ke lapangan untuk mendengar keluh kesah, masukan, dan saran dari masyarakat. 7 wan
Komentar