Jaksa Eksekusi BB Korupsi LPD Anturan
Perkara korupsi LPD Anturan ini telah dinyatakan inkrah lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan eksekusi pengembalian barang bukti (BB) dalam kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Barang bukti berupa dokumen, uang tunai, hingga mobil tersebut diserahkan secara simbolis, pada Kamis (19/1) siang di Kantor Kejari Buleleng, Kota Singaraja.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, jaksa eksekutor pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng mengeksekusi barang bukti kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan sebagai terpidana. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada perwakilan pengurus LPD.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa ratusan dokumen yang meliputi laporan keuangan LPD, riwayat kredit, kwitansi pembayaran, polis asuransi jiwa, dan dokumen lainnya. Kemudian uang tunai sebesar Rp 661 juta lebih, mobil Fortuner, bilyet deposito, hingga sertifikat tanah. Barang bukti itu disita jaksa selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam eksekusi, barang bukti tersebut diserahkan kepada perwakilan pengurus baru LPD Anturan dengan disaksikan oleh Kasi Pidsus Bambang Supriyanto. Penyerahan itu sesuai dengan isi amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS.
“Eksekusi pengembalian barang bukti diserahkan sebagaimana isi dalam amar putusan. Dikembalikan kepada individu terkait, dan LPD Anturan melalui pengurus baru,” jelas Alit Ambara, dikonfirmasi Jumat (19/1) siang.
Adapun perkara korupsi LPD Anturan ini telah dinyatakan inkrah lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Buleleng. Dengan demikian putusan MA menguatkan putusan banding yang telah diambil Pengadilan Tinggi Denpasar.
Setelah perkara dinyatakan inkrah, jaksa eksekutor di Kejari Buleleng melakukan eksekusi barang bukti kasus ini. Barang bukti kerugian negara tersebut sebelumnya sudah dititipkan di rekening Kejari Buleleng. Dana itu juga telah disampaikan pada majelis hakim sebagai barang bukti selama proses persidangan.
Alit mengungkapkan, selanjutnya jaksa akan mengeksekusi uang pengganti kerugian negara dan denda dari terpidana Arta Wirawan. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara perkara ini mencapai Rp 151,4 miliar yang harus dibayarkan terpidana atau subsidair 3 tahun kurungan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa masih melakukan penelusuran aset milik Arta Wirawan untuk disita untuk menutupi kerugian negara. “Eksekusi denda dan uang pengganti, tergantung dari kemampuan terpidana untuk membayar. Kalau sudah sanggup membayar akan kami eksekusi. Kalau tidak maka ada subsidair penggantinya,” jelasnya.7 mzk
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan eksekusi pengembalian barang bukti (BB) dalam kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Barang bukti berupa dokumen, uang tunai, hingga mobil tersebut diserahkan secara simbolis, pada Kamis (19/1) siang di Kantor Kejari Buleleng, Kota Singaraja.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, jaksa eksekutor pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng mengeksekusi barang bukti kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan sebagai terpidana. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada perwakilan pengurus LPD.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa ratusan dokumen yang meliputi laporan keuangan LPD, riwayat kredit, kwitansi pembayaran, polis asuransi jiwa, dan dokumen lainnya. Kemudian uang tunai sebesar Rp 661 juta lebih, mobil Fortuner, bilyet deposito, hingga sertifikat tanah. Barang bukti itu disita jaksa selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam eksekusi, barang bukti tersebut diserahkan kepada perwakilan pengurus baru LPD Anturan dengan disaksikan oleh Kasi Pidsus Bambang Supriyanto. Penyerahan itu sesuai dengan isi amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS.
“Eksekusi pengembalian barang bukti diserahkan sebagaimana isi dalam amar putusan. Dikembalikan kepada individu terkait, dan LPD Anturan melalui pengurus baru,” jelas Alit Ambara, dikonfirmasi Jumat (19/1) siang.
Adapun perkara korupsi LPD Anturan ini telah dinyatakan inkrah lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Buleleng. Dengan demikian putusan MA menguatkan putusan banding yang telah diambil Pengadilan Tinggi Denpasar.
Setelah perkara dinyatakan inkrah, jaksa eksekutor di Kejari Buleleng melakukan eksekusi barang bukti kasus ini. Barang bukti kerugian negara tersebut sebelumnya sudah dititipkan di rekening Kejari Buleleng. Dana itu juga telah disampaikan pada majelis hakim sebagai barang bukti selama proses persidangan.
Alit mengungkapkan, selanjutnya jaksa akan mengeksekusi uang pengganti kerugian negara dan denda dari terpidana Arta Wirawan. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara perkara ini mencapai Rp 151,4 miliar yang harus dibayarkan terpidana atau subsidair 3 tahun kurungan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa masih melakukan penelusuran aset milik Arta Wirawan untuk disita untuk menutupi kerugian negara. “Eksekusi denda dan uang pengganti, tergantung dari kemampuan terpidana untuk membayar. Kalau sudah sanggup membayar akan kami eksekusi. Kalau tidak maka ada subsidair penggantinya,” jelasnya.7 mzk
Komentar