Gara-gara Ganja, Ali Imron Dihukum 8 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Ali Imron, anggota jaringan peredaran ganja akhirnya pasrah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar pada Kamis (18/1). Hukuman ini turun 2 tahun dari tuntuta sebelumnya yaitu 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa memenuhi semua unsur-unsur dalam dakwaan pertama. Yakni pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas majelis hakim.
Terdakwa Ali Imron juga didakwa pidana tambahan berupa denda. “Pidana tambahan berupa denda Rp 1,5 miliar atau subsider empat bulan penjara,” tegas JPU. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan penyalahgunakan narkoba. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya terungkap Ali Imron ditangkap pada Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 16.40 Wita di areal Indomaret Jalan Nusa Kambangan, Banjar Beraban, Denpasar. Ali Imron melakukan permufakatan jahat dengan Muhammad Firdaus alias Pak Boy (penuntutan secara terpisah) dengan barang bukti ganja seberat 5,4 kilogram. 7 rez
Terdakwa Ali Imron juga didakwa pidana tambahan berupa denda. “Pidana tambahan berupa denda Rp 1,5 miliar atau subsider empat bulan penjara,” tegas JPU. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan penyalahgunakan narkoba. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya terungkap Ali Imron ditangkap pada Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 16.40 Wita di areal Indomaret Jalan Nusa Kambangan, Banjar Beraban, Denpasar. Ali Imron melakukan permufakatan jahat dengan Muhammad Firdaus alias Pak Boy (penuntutan secara terpisah) dengan barang bukti ganja seberat 5,4 kilogram. 7 rez
Komentar