Pembobol Australian International School Dibekuk
Anggota Reskrim Polsek Kuta Utara, membekuk Agus Wiratmoko, 21, di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (15/7).
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, pemuda pengangguran asal Desa Kajar, Kecamatan Tanggerang, Bondowoso, Jawa Timur ini terbukit mencuri peralatan elektronik di Australian International School, Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Akibat ulahnya, pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol Pius X Aceng Loda didampingi Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, tersangka melakukan aksinya pada Sabtu (24/6) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, tersangka masuk ke dalam sekolah yang terletak di Jalan Raya Kerobokan No 44, Banjar Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ini dengan cara melompati tembok pembatas samping kiri. Setibanya di dalam ruangan, tersangka masuk ke ruangan staff untuk mencari barang berharga. Di dalam ruangan tersebut, tersangka tidak menemukan apa-apa.
Selanjutnya tersangka menuju ke ruangan kepala sekolah melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam ruangan itu, tersangka mengambil 2 buah camera dan lensa, 1 buah Ipod warna putih 20 GB, 1 buah ipod warna hitam 80 GB, 1 buah hardisk 750 GB, dan 1 buah super drive merk apple warna silver. “Setelah itu, tersangka keluar melalui jalur yang sama,” beber Kompol Pius, Jumat (21/7).
Kasus pencurian ini baru diketahui pihak sekolah dua hari setelah itu, Senin (26/6) pagi. Pihak sekolah langsung melapor ke Polsek Kuta Utara. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Reskrim yang dipimpin Iptu I Putu Ika Prabawa mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas di seputaran lokasi. Dari pemeriksaan itu, tersangka pencurian berhasil teridentifikasi. Selanjutnya, anggota menelusuri tempat tongkrongan tersangka. Pada Sabtu (15/7) sekira pukul 18.00 Wita, anggota berhasil menangkap tersangka di daerah Kerobokan. “Tersangka mengakui perbuatannya dan kami amankan ke Mapolsek,” tandas Kompol Pius.
Dari pemeriksaan di Mapolsek, petugas mengetahui barang elektronik milik sekolah itu sudah dijual oleh tersangka dan uangnya dipergunakan untuk foya-foya. Petugas kemudian menelusuri barang tersebut dan mengamankannya ke Mapolsek Kuta Utara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Total kerugian pihak sekolah Rp 50 juta. Saat ini kami masih kembangkan lokasi atau TKP lain,” tegasnya. *dar
Kapolsek Kuta Utara, Kompol Pius X Aceng Loda didampingi Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, tersangka melakukan aksinya pada Sabtu (24/6) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, tersangka masuk ke dalam sekolah yang terletak di Jalan Raya Kerobokan No 44, Banjar Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ini dengan cara melompati tembok pembatas samping kiri. Setibanya di dalam ruangan, tersangka masuk ke ruangan staff untuk mencari barang berharga. Di dalam ruangan tersebut, tersangka tidak menemukan apa-apa.
Selanjutnya tersangka menuju ke ruangan kepala sekolah melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam ruangan itu, tersangka mengambil 2 buah camera dan lensa, 1 buah Ipod warna putih 20 GB, 1 buah ipod warna hitam 80 GB, 1 buah hardisk 750 GB, dan 1 buah super drive merk apple warna silver. “Setelah itu, tersangka keluar melalui jalur yang sama,” beber Kompol Pius, Jumat (21/7).
Kasus pencurian ini baru diketahui pihak sekolah dua hari setelah itu, Senin (26/6) pagi. Pihak sekolah langsung melapor ke Polsek Kuta Utara. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Reskrim yang dipimpin Iptu I Putu Ika Prabawa mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas di seputaran lokasi. Dari pemeriksaan itu, tersangka pencurian berhasil teridentifikasi. Selanjutnya, anggota menelusuri tempat tongkrongan tersangka. Pada Sabtu (15/7) sekira pukul 18.00 Wita, anggota berhasil menangkap tersangka di daerah Kerobokan. “Tersangka mengakui perbuatannya dan kami amankan ke Mapolsek,” tandas Kompol Pius.
Dari pemeriksaan di Mapolsek, petugas mengetahui barang elektronik milik sekolah itu sudah dijual oleh tersangka dan uangnya dipergunakan untuk foya-foya. Petugas kemudian menelusuri barang tersebut dan mengamankannya ke Mapolsek Kuta Utara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Total kerugian pihak sekolah Rp 50 juta. Saat ini kami masih kembangkan lokasi atau TKP lain,” tegasnya. *dar
1
Komentar