Siapkan 9 Zona Kampanye
KPU Buleleng Kumpulkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Kejelasan jadwal, tempat lokasi dan mekanisme bagi Bawaslu akan membantu mempermudah kontrol dan pengawasan kampanye.
SINGARAJA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng menyiapkan 9 zona kampanye di masing-masing kecamatan wilayah Kabupaten Buleleng. Zona tersebut bisa dimanfaatkan oleh partai politik (parpol) yang akan melaksanakan kampanye terbuka Pemilu 2024 mulai Minggu (21/1) hingga Sabtu (10/2) mendatang.
KPU Buleleng pun menghadirkan seluruh pimpinan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dalam rapat koordinasi pelaksanaan kampanye di ruang rapat KPU Buleleng, Sabtu (20/1). Anggota KPU Buleleng/Divisi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) Putu Arya Suarnata mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung 21 hari sebelum masa tenang.
Untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas selama masa kampanye, KPU Buleleng sudah mengatur pelaksanaan kampanye, terkait tempat, waktu dan zona. Seluruh parpol pengusung akan melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden secara nasional.
Sedangkan dua partai di luar partai pengusung yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) diberikan kesempatan berkampanye penuh selama 21 hari. Sedangkan waktu berkampanye bagi masing-masing parpol diberikan waktu dari pukul 09.00 Wita sampai 18.00 Wita.
“Sebagai penyelenggara, KPU tetap memberikan fasilitas berupa zona kampanye kepada seluruh parpol. Meskipun dalam kampanye nanti boleh dilakukan di tempat lain karena sesuai peraturan semua parpol berhak melakukan kampanye di seluruh wilayah negara kesatuan RI,” jelas Arya Suarnata.
KPU pun menekankan dalam melaksanakan kampanye, jika akan menggunakan zona yang difasilitasi KPU segera menghubungi penanggung jawab.
Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata yang juga hadir dalam rapat koordinasi kampanye di Buleleng mengapresiasi KPU sebagai penyelenggara telah mengatur dengan rinci pelaksanaan kampanye setiap parpol. Kejelasan jadwal, tempat lokasi dan mekanisme bagi Bawaslu akan membantu mempermudah kontrol dan pengawasan kampanye.
“Kepada peserta pemilu kami berharap agar mentaati aturan perundang-undangan yang ada. Disamping aturan pemilu ada peraturan lain, seperti aturan lalu lintas yang salah satunya melarang pemakaian knalpot brong. Itu nanti urusannya di kepolisian. Itu harus tetap diperhatikan. Ada juga peraturan daerah, yang berpotensi dilanggar saat pemasangan alat peraga,” ungkap Carna.k23
Tabel Zona Kampanye Yang Difasilitasi KPU Buleleng:
Dapil I Buleleng : Lapangan Bhuana Patra
Dapil II Sawan : Lapangan Sangsit
Dapil III Kubutambahan : Lapangan Besi Mejajar
Dapil IV Tejakula : Lapangan Teja Harum
Dapil V Gerokgak : Lapangan Sanggalangit
Dapil VI Seririt : Lapangan Umum Seririt
Dapil VII Busungbiu : Lapangan Umum Natha Praja
Dapil VIII Banjar : Lapangan Kaliasem
Dapil IX Sukasada : Lapangan Padat Karya
1
Komentar