KPU Bali Atur 18 Hari Kampanye Terbuka di 49 Lokasi
DENPASAR, NusaBali - Masa 21 hari kampanye terbuka atau kampanye metode rapat umum resmi dimulai, Minggu (21/1). KPU Provinsi Bali pun telah mengatur jadwal dan lokasi pelaksanaan rapat umum untuk partai politik (parpol) atau calon Anggota DPRD Provinsi Bali dan untuk DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali.
Pengaturan jadwal dan lokasi rapat umum ini termaktub dalam Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Bali Nomor 26 dan 27 Tahun 2024. Masing-masing mengatur kampanye rapat umum ranah parpol untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali dan untuk Pemilu Anggota DPD RI Dapil Provinsi Bali.
Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan menjelaskan bahwa kampanye metode rapat umum di Provinsi Bali hanya diatur 18 hari pada 49 lokasi di sembilan kabupaten/kota. "Kampanye metode rapat umum parpol untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali diatur selama 21 Januari hingga 7 Februari 2024 karena tanggal 8, 9, 10 Februari itu kampanye rapat umum difokuskan di Pulau Jawa," jelas John Darmawan, Komisioner KPU Bali yang membidangi urusan kampanye, Minggu (21/1).
Lanjut John yang juga mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini, jadwal kampanye rapat umum yang dikeluarkan KPU Bali mempedomani keputusan KPU RI. Di mana, penetapan jadwal ini telah disepakati bersama seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional. Masa 18 hari kampanye metode rapat umum di daerah-daerah ini juga berlaku bagi tiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang berkontestasi di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 ini. Sementara untuk jadwal kampanye rapat umum DPD RI Dapil Bali tidak dibatasi penjadwalan.
Para calon senator utusan Bali ini dapat berkampanye metode rapat umum selama 21 hari penuh dengan memanfaatkan 49 lokasi yang difasilitasi KPU Bali. Hal yang sama juga berlaku untuk Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Dua parpol ini dapat berkampanye rapat umum selama 21 hari penuh tanpa penjadwalan. Sebab, keduanya tidak termasuk dalam parpol pengusul salah satu pasangan calon di Pilpres kali ini.
"Jadwal yang ditetapkan itu dapat dimanfaatkan atau tidak. Namun, jika ingin berkampanye rapat umum harus di hari yang sudah dijadwalkan. Berbeda kalau berkampanye dengan metode lain seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dan lainnya yang jadwalnya memang sampai akhir masa kampanye," imbuh John Darmawan.
Jadwal kampanye ini wajib ditaati oleh peserta pemilu. Sebab, apabila berkampanye rapat umum di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, kata John, merupakan tindak pidana pemilu. Hal ini sesuai dengan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berbeda dengan jadwal yang bersifat mengikat, peserta pemilu diberikan sedikit kelonggaran untuk memilih lokasi kampanye rapat umum. Kata John, apabila peserta pemilu menginginkan lokasi kampanye di luar lokasi yang difasilitasi KPU, bakal dipersilakan asalkan sudah mengantongi izin dari pengelola tempat.
Lokasi-lokasi yang difasilitasi KPU, yang dikoordinasikan dengan pemerintah daerah di Bali didominasi lapangan umum yang dikelola pemerintah. Ada pula lapangan desa, alun-alun, dan ruang terbuka. "Kampanye rapat umum ini dibatasi waktu 09.00 Wita sampai 18.00 Wita, tidak boleh melibatkan anak-anak, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa. Seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan di UU Pemilu," tandas John Darmawan. 7 ol1
Komentar