Ayo Simak! 49 Lokasi Kampanye Terbuka di Bali
DENPASAR, NusaBali.com - Pengaturan lokasi kampanye terbuka atau metode rapat umum termaktub dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 26 dan 27 Tahun 2024. Masing-masing mengatur rapat umum ranah parpol untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali dan Pemilu Anggota DPD RI Dapil Provinsi Bali.
"Lokasi-lokasi ini kami koordinasikan dengan pemerintah daerah yang mengelola tempat. Apabila diizinkan untuk pelaksaan rapat umum, kami cantumkan di SK," ujar I Gede John Darmawan, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM kepada NusaBali.com, Minggu (21/1/2024).
Lokasi-lokasi yang difasilitas KPU dan pemerintah daerah di Pulau Dewata didominasi lapangan umum yang dikelola pemerintah. Ada pula lapangan desa, alun-alun, dan ruang terbuka lainnya.
Mari simak daftar 49 lokasi untuk kampanye rapat umum yang dapat digunakan peserta pemilu baik itu capres-cawapres, partai politik, dan calon Anggota DPD RI di Provinsi Bali.
Lokasi-lokasi yang difasilitas KPU dan pemerintah daerah di Pulau Dewata didominasi lapangan umum yang dikelola pemerintah. Ada pula lapangan desa, alun-alun, dan ruang terbuka lainnya.
Mari simak daftar 49 lokasi untuk kampanye rapat umum yang dapat digunakan peserta pemilu baik itu capres-cawapres, partai politik, dan calon Anggota DPD RI di Provinsi Bali.
Denpasar
1. Lapangan Letda Made Pica,
2. Lapangan Pegok
3. Lapangan Lumintang
4. Lapangan Kapten Japa
Badung
5. Lapangan Kopral I Wayan Surem Blahkiuh
6. Lapangan Umum Mengwi
7. Lapangan Desa Dalung
8. Lapangan Lagoon Nusa Dua
Tabanan
9. Lapangan Wagimin
Jembrana
10. Lapangan Desa Baluk
11. Lapangan Candikusuma
12. Lapangan Satria Mandala Pekutatan
13. Lapangan Widya Mandala Pergung
14. Lapangan Desa Adat Yehkuning
Buleleng
15. Lapangan Bhuana Patra
16. Lapangan Desa Sangsit
17. Lapangan Besi Mejajar
18. Lapangan Teja Harum
19. Lapangan Sanggalangit
20. Lapangan Umum Seririt
21. Lapangan Umum Natha Praja
22. Lapangan Desa Kaliasem
23. Lapangan Padat Karya Sukasada
Bangli
24. Lapangan Kilobar Taman Bali
25. Lapangan Susut
26. Lapangan Kintamani
27. Lapangan Tembuku
28. Alun-alun Kota Bangli
Karangasem
29. Lapangan Umum Depan Kantor Camat Kubu
30. Lapangan Umum Gajah Wea Abang
31. Lapangan Yowana Wijaya Karangasem
32. Lapangan Melawa Bebandem
33. Lapangan Umum Singarata (Werdhi Yowana) Rendang
34. Lapangan Umum Sidemen
Klungkung
35. Lapangan Umum Desa Batununggul
36. Lapangan Umum Desa Batumadeg
37. Lapangan Umum Desa Batukandik
38. Lapangan Umum Dawan, Desa Dawan Kelod
39. Lapangan Umum Paksebali
40. Lapangan Umum Puputan Klungkung
41. Lapangan Umum GOR Swecapura
42. Lapangan Umum Desa Banjarangkan
43. Lapangan Umum Pau, Desa Tihingan
Gianyar
44. Lapangan Desa Tulikup
45. Bekas Lahan Pasar Umum Blahbatuh
46. Lapangan Umum Chandra Muka Batubulan
47. Lapangan Umum Desa Mas
48. Lapangan Umum Kecamatan Tegallalang
49. Lapangan Umum Kecamatan Tampaksiring
Penggunaan lokasi kampanye rapat umum ini dibatasi waktu sesuai durasi maksimal kampanye terbuka dalam satu hari yakni antara pukul 09.00 hingga 18.00 Wita. *rat
1
Komentar